DECEMBER 9, 2022
Utama

3.000 Honorer Guru jadi Prioritas

post-img

Nana Supiana.(dok radar banten)


Pemprov Banten hingga kini belum men­dapatkan kuota for­masi pegawai peme­rin­­tah dengan per­jan­jian kerja (PPPK). Mes­­­kipun be­gitu, se­kira tiga ribu guru ho­­norer yang sudah lu­lus passing­ grade ber­­da­sar­­kan data po­kok pen­­didikan (Dapodik). 

Kepala Badan Ke­pe­­gawaian Daerah (BKD) Provinsi Ban­ten, Nana Supiana me­ngatakan, usulan Pem­prov Ban­ten masih sama ke Ke­menpan-RB yakni 1.885 orang. “PPPK gu­ru 1.671 orang dan PPPK non guru 214 orang terdiri dari tenaga ke­sehatan 140 serta tenaga teknis lainnya 74 orang,” ujar Nana, kemarin.

Nana mengaku, dari 10.240 guru honorer yang ada di Banten baik negeri maupun swasta, ada 3.000 guru yang lulus passing grade. 

Sesuai dengan kebijakan Pj Gu­ber­nur Banten Al Muktabar, mereka akan diangkat menjadi PPPK secara bertahap karena mengingat kemampuan keuangan daerah. 

Sementara, lanjutnya, bagi guru honorer lain­nya di sekolah negeri, Pemprov masih menunggu kebijakan dari Kemenpan-RB dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi. “Apakah masuk kategori prio­ritas. Itu yang tidak lulus passing grade tapi mengajar di sekolah negeri,” ujar Nana.

Kata dia, pihaknya masih menunggu kuota dari pemerintah pusat dan ke­bijakan guru honorer yang ada di sekolah negeri tetapi tak lulus passing grade. “Kami prio­ritaskan yang lulus passing grade itu ka­rena sudah ada Permenpan-RB,” tegasnya.

Sedangkan tenaga honorer administrasi di luar guru, ia mengaku pihaknya masih me­nunggu persetujuan dari pemerintah pusat berapa yang disetujui dari usulan pemerintah daerah. “Karena kamu pilah yang memenuhi syarat berapa dan yang tidak memenuhi syarat, ketentuannya se­perti apa,” ujarnya. 

Nana mengaku, jumlah tenaga honorer administrasi yang ada di Pemprov Banten yakni 7.575 orang. Pihaknya sedang meng­klasifikasikan jumlah yang memenuhi syarat untuk manajemen PPPK. Namun yang tidak memenuhi syarat, tetap diaju­kan. “Misalnya ijazahnya SMA. Menunggu ke­putusan dari Kemenpan-RB,” ungkapnya.

Kata dia, sesuai dengan ketentuan dari Per­menpan-RB Nomor 49 Tahun 2018 ten­tang Manajemen PPPK, yang bakal diangkat menjadi PPPK adalah mereka yang memiliki ijazah minimal DIII atau SI. Untuk itu, honorer yang memiliki ijazah SMA/sederajat akan diperjuangkan. “Ka­rena itu kan kebutuhan juga. Masih da­lam proses perjuangan. Kita per­juang­kan,” tegas Nana.

Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muk­tabar mengatakan, pada prinsipnya, Pemprov akan mencari solusi dengan ke­luarnya surat edaran Menpan-RB ter­sebut. (nna/air)