DECEMBER 9, 2022
Utama

Eks Kadisnakertrans Ditahan

post-img

DITAHAN: Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang R Setiawan,dan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Kabupaten Serang Sutarya menuju mobil tahanan, di Kejari Serang, Rabu (20/7).(QODRAT/RADAR BANTEN)


Kasus Dana Covid-19 Rp3 Miliar

SERANG – Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, R Setiawan ditahan penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Serang di Rutan Kelas IIB Pandeglang, Rabu (20/7) malam. 

Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait bantuan dana belanja tidak terduga (BTT) tahun 2020 senilai Rp3 miliar. Selain, R Setiawan, penyidik juga me­ne­tapkan Kepala Bidang Pelatihan dan Pro­duktivitas Disnakertrans Kabupaten Se­rang, Sutarya sebagai tersangka. 

Ia oleh penyidik juga ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang. “Keduanya dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang,” ujar Kajari Serang Freddy D Simandjuntak saat konferensi pers di kantor Kejari Serang. 

Kedua tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat ( 1 ) Jo Pasal 18 ayat ( 1 ) huruf b Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) Ke - 1 KUH Pidana. 

“Pasal primernya Pasal 2 (UU Tipikor-red), subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana,” kata Freddy. 

Freddy mengatakan, alasan penahanan ke­dua tersangka berdasarkan alasan subye­ktif yang diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Berdasarkan aturan tersebut pe­nyidik khawatir tersangka akan melari­kan diri, kemudian merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana. 

“Lalu alasan kedua adalah alasan obyektif penyidik yang mempertimbangkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP. Dalam aturan ter­sebut alasan penahanan karena an­caman pidana diatas lima tahun penjara,” kata Freddy. 

Dijelaskan Freddy, Dana BTT yang ber­sumber dari Bantuan Gubernur Banten ter­sebut dialokasikan untuk penanganan dam­pak ekonomi akibat wabah Covid-19. Dana tersebut dialokasikan untuk satker Disnakertrans Kabupaten Serang. 

“Dana BTT yang bersumber dari Bantuan Gubernur Banten tersebut dialokasikan untuk penanganan dampak ekonomi aki­bat wabah Covid-19,” ungkap Freddy di­dampingi Kasi Pidsus Kejari Serang Jo­nitrianto Andra dan Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar. 

Dijelaskan Freddy, dana BTT tersebut dialokasikan untuk pelatihan menjahit masker dan baju hazmat untuk masyarakat. Akan tetapi, pada pelaksanaan anggaran untuk pelatihan tersebut diduga tidak tepat sasaran. 

Sebab, yang menjadi peserta pelatihan tersebut bukan masyarakat yang tidak bisa menjahit akan tetapi sudah bisa men­jahit. 

“Tadinya untuk pelatihan akan tetapi menjadi pengadaan barang (masker dan hazmat-red). Itu satu yang jadi alasan pe­nyidik menetapkan sebagai tersangka,” ungkap Freddy. 

Freddy mengungkapkan, R Setiawan di­tetapkan sebagai tersangka dalam ka­pa­sitasnya sebagai pengguna anggaran atau (PA). Sedangkan, Sutarya sebagai pe­jabat pembuat komitmen atau PPK. “Ter­sangka telah menyalahgunakan ke­we­nangan sebagai penguna anggaran dalam hal pelatihan bantuan dana tak ter­duga yang seharusnya beliau tidak lak­sanakan tapi dilaksankan,” kata Freddy. 

Terkait kerugian negara dalam kasus tersebut, Freddy belum mengetahui nilai pasti­nya. Sebab, saat ini penyidik masih menunggu audit dari APIP. “Kerugian ne­­gara sedang kami koordinasikan dengan APIP,” ujar pria berdarah Batak tersebut. 

Saat disinggung mengenai kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut Freddy mengaku masih menunggu per­kem­bangan dari penyidikan. “Kita lihat per­kembangan penyidikannya,” ujar Freddy. 

Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar menambahkan, target atau hal yang ingin dicapai dalam kegiatan pelatihan ter­sebut tidak tercapai. “Ini tidak seperti pe­latihan, jadi disediakan barang digunting, dijahit sama-sama, sehingga output pe­latihannya tidak ketemu,” kata Rezkinil. 

Seharusnya sambung pria yang akrab di­sapa Kinil tersebut, masyarakat yang di­bina adalah yang tidak cakap menjahit. “Se­harusnya ketika melakukan pelatihan adalah kemampuan si peserta untuk mem­buat baju hazmat dan masker, tapi da­lam pelatihan ini tidak seperti itu. Pem­buatan masker dan hazmat sendiri lebih ba­nyak nilainya daripada pelatihannya. Dari awal memang direncanakan seperti itu,” tutur Rezkinil. (fam/air)