SERANG-Pencairan dana hibah untuk sekira 100 lembaga pengusul hibah tahun ini tertunda hingga 2023. Penundaan ini lantaran usulan penerima hibah harus melalui sistem informasi pemerintah daerah (SIPD).
Demikian diungkapkan Walikota Serang Syafrudin, dalam Acara Sosialisasi Peraturan Walikota Serang Nomor 105 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Laporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Evaluasi Belanja Hibah Bantuan Sosial APBD Kota Serang di Hotel Flamengo, Rabu (20/7).
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 2020 Tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah saat ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
Tahun lalu, menggunakan Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan (SIMRAL) dan saat ini menggunakan SIPD. "Sekarang untuk pemberian hibah itu harus diusulkan satu tahun sebelumnya. Harus sudah masuk sistem dulu,” ujarnya.
Dia mencontohkan, bantuan Pemkot Serang tahun 2023, usulan harus sudah masuk sistem sebelum Februari 2022. “Proses input selesai, baru kemudian kita verifikasi ke lapangan. Kalau sudah tidak ada masalah, baru kita memberikan bantuan,” katanya.
Sementara mayoritas masyarakat atau lembaga masih memahami usulan hibah dengan hanya mengajukan proposal ke Pemkot Serang tanpa memasukkan ke SIPD. “Jadi tahun ini proses input dulu, lembaga atau pengusul dapatnya pada tahun 2023," terangnya.
Namun, Syafrudin bersyukur selama ini proses penyerahan hibah di Kota Serang tak menemukan masalah setelah lembaga menerima hibah. Dia mengklaim penyerahan hibah sudah sesuai tahapan dan aturan. "Pemberian hibah setelah kita verifikasi di lapangan memang tidak ada istilah pondok pesantren tidak ada pondoknya. Semuanya akurat," katanya.
Asda I Kota Serang Subagyo mengatakan, pada tahun 2022 ini pihaknya telah menetapkan 11 lembaga penerima hibah, terdiri dari Pondok Pesantren, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM), Masjid dan Musala. "Tahun ini ada 11 yang menerima hibah. Totalnya Rp1 miliaran. Untuk, 100 lembaga lainnya tertunda, karena enggak input sehingga tidak muncul pada penetapan APBD Kota Serang Tahun 2022," terangnya.
Dia berharap melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada pimpinan lembaga kemasyarakatan, lembaga keagamaan, pondok pesantren, DKM, terkait tata cara pengajuan dana hibah. "Bahwa mereka di samping membuat proposal juga harus input juga dalam sistem aplikasi, sistem informasi pemerintah daerah yang itukan dari daerah ke pusat," katanya.
"Sekarang ini kita lakukan sosialisasi tentang tata cara bagaimana input ke dalam SPPD, bagaimana nanti pertanggungjawabanya, bagaimana membuat SPJ nya, dan lain-lain," tambah Subagyo. (fdr/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
