DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Parpol Boleh Ganti Bacaleg Sebelum DCT

post-img

Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran


SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang memberi peluang par­tai politik (Parpol) mengganti bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Serang sebelum daftar calon tetap (DCT) di­te­tapkan. 

Diketahui, KPU Kota Serang telah meng­u­mumkan daftar calon sementara (DCS) untuk DPRD Kota Serang periode 2024-2029....

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan