DECEMBER 9, 2022
Utama

Adik WH Disebut Terima Uang

post-img

SAKSI : Imam Supingi dan Iis Suryati saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (20/9)

 

*Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel

  

SERANG-Abdul Syukur, adik dari mantan Gubernur Banten Wahidin Halim tercatat kecipratan uang sebesar Rp135,800 juta dari pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2017 senilai Rp17,889 miliar. Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan catatan aliran uang yang dibuat oleh Imam Supingi.

 

Imam adalah pengawas SMA Tangsel yang menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Imam dihadirkan untuk terdakwa mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Ardius Prihantono, Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.

“Bang Syukur adik kandung Gubernur Banten Wahidin Halim Rp135,800 juta ini BAP (berkas acara pemeriksaan-red) nomor 135,” ujar JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz saat membacakan aliran uang kepada Imam di Pengadilan Tipikor, kemarin.

Imam sempat terdiam. Sementara JPU yang melihat Imam, kembali bertanya apakah penyidik telah mengarang BAP. Namun, Imam menjawabnya tidak tahu. “Saya enggak tahu,” jawab Imam dihadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.

Selain Syukur, JPU juga mengonfirmasi soal aliran uang Rp135,800 juta untuk mantan anggota DPRD Banten Media Warman. Namun, Imam tidak memberikan jawaban gamblang soal uang tersebut. Meski demikian, Imam mengaku mengenal Media Warman. "Media Warman orang partai politik,” kata Imam.

 

Berdasarkan tabel yang ditampilkan JPU KPK dalam infocus, ada beberapa pihak tertulis menerima aliran uang tersebut. Di antaranya, dinas Rp750 juta, lurah, Farid dan Imam (masing-masing Rp135,800 juta), tim Rp874,015 juta, selain tim Rp195 juta, camat Rp30 juta, sekcam Rp10 juta.

Lalu, Sekel Rp15 juta, Jendro Rp60 juta, pasukan Rp25 juta, H Surya Rp10 juta, RT dan RW masing-masing Rp5 juta, Endang dinas Rp10 juta, Kepsek SMKN 7 Rp10 juta dan tata kota Rp15 juta. Tabel itu dibuat Imam atas perintah dari terdakwa Farid.

“Waktu itu didiktekan Pak Farid (membuat tabel-red)," kata Imam.

Imam menegaskan, nama-nama yang ada di dalam daftar tabel tersebut semuanya diketik dan ditulis atas perintah Farid. Ia membantah memuat nama-nama tersebut atas kemauannya sendiri. "Pak Farid (yang menyuruh menuliskan nama-red)," kata Imam.

Imam mengakui mendapat Rp125 juta dari pengadaan lahan tersebut. Uang diterima dari Farid secara tunai. "Terima Rp125 juta, lupa kapannya (terima uang-red) dari Pak Farid sekaligus, tunai (terima uang-red)," kata Imam.

 

Awalnya Imam mengaku tidak mengetahui asal uang tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan di KPK, dia baru mengetahuinya. "Awalnya saya ditelepon dari Pak Farid, katanya ada rezeki. Saya disuruh ke rumahnya, saya dijemput oleh anak buahnya (Farid-red). Saya sudah kembalikan ke KPK (uang yang diterima-red)," kata Imam.

Mendengar keterangan Imam, anggota majelis hakim menilai Imam juga layak menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. "Ini harusnya kena jo 55 (Pasal 55/turut serta-red), ada nama saudara (terima uang-red), semua yang terima uang dari penjualan tanah harus dipertanggungjawabkan jangan hanya mengembalikan karena mengembalikan itu tidak menghapus tindak pidananya," kata Novalinda.

Menurut Novalinda, Imam sudah selayaknya tidak menerima uang tersebut. Apalagi status dia merupakan pegawai negeri sipil (PNS). "Anda tidak perlu menerimanya (uang-red), anda kan PNS, harusnya anda mendampingi Pak Ardius disana (menunjuk tempat terdakwa-red)," kata Novalinda.

Saksi lainnya, Ketua RT 02, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel Iis Suryati membenarkan telah menerima uang Rp5 juta. Uang tersebut diterimanya dari ketua RW. "Dapat uang Rp5 juta dari pak RW, katanya dari pak lurah, suruh pegang aja," kata Iis.

Kata Iis, awalnya dia tidak tahu maksud dari pemberian uang tersebut. Dia baru tahu setelah menjalani pemeriksaan di KPK. "Tahu-tahu dari KPK," ujar Iis.

 

Iis mengungkapkan, uang Rp5 juta tersebut dibagi dua dengan ketua RW. Uang itu dibagi lantaran Lurah Rengas tak memberikan jatah RW. "Bagi dua, uangnya sudah digunakan buat sekolah. Sudah dikembalikan (kepada KPK-red)," kata Iis.

Diakui Iis, sebelum menerima uang tersebut, dirinya sempat diminta untuk memberikan fotokopi KTP oleh Lurah Rengas Agus Salim. "Disuruh bawa fotokopi KTP oleh pak lurah," ungkap Iis dalam persidangan yang disaksikan ketiga terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, Iis membenarkan bahwa SMKN 7 Tangsel sudah selesai dibangun. Sekolah tersebut awalnya tidak ada akses jalan. Namun, oleh warganya, diberikan jalan setapak untuk akses jalan. "Tidak bisa (mobil masuk-red) tanahnya punya orang, Pak Gunadi kalau tidak salah (yang punya tanah akses jalan-red)," kata Iis.

Atas keterangan kedua saksi, hanya Ardius yang memberikan tanggapan. Dia membantah ikut dalam bagi-bagi uang dari hasil pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel. "Bukan saya yang menerima Rp750 juta itu (dalam tabel untuk dinas-red). Yang jelas nama saya tidak ada bagi-bagi kue itu. Itu dititipkan ke Media Warman,"tutur Ardius. (fam/nda)