DECEMBER 9, 2022
Lebak - Viral

Bawaslu Ajak Masyarakat Daftar Panwascam

post-img

Deni Wahyudin. Ketua Pokja Rekrutmen Panwaslu Kecamatan

LEBAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak gencar melakukan sosialisasi rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu Serentak 2024. Bawaslu mengajak masyarakat untuk mendaftar menjadi pengawas pemilu mulai 21 sampai 27 September 2022.

Ketua Pokja Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Deni Wahyudin mengatakan, sosialisasi telah dilakukan di 28 ke­camatan. Bahkan, dirinya bersama staf di Bawaslu telah memasang spanduk di 28 kantor kecamatan. Tidak hanya itu, sosialisasi juga dilakukan di media sosial (Medsos) dan melalui organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan.

“Kami ingin, masyarakat banyak yang daftar. Termasuk kaum perempuan, karena dalam aturan disebutkan, keterwakilan perempuan yang mendaftar harus 30 persen. Jika tidak ada satu pun perempuan yang daftar di satu ke­camatan, maka waktu pendaftaran akan diperpanjang,” kata Deni Wahyudin kepada wartawan di kantornya, kemarin.

Menurutnya, rekrutmen Panwascam diharapkan berjalan dengan baik dan lancar. Peserta yang lolos seleksi admi­nistrasi akan mengikuti tes dengan sistem Computer Assited Test (CAT). Peserta seleksi yang lolos tes CAT ha­nya enam orang di masing-masing kecamatan.

“Selanjutnya, para peserta seleksi akan mengikuti tes wawancara untuk menentukan tiga orang anggota Pan­wascam terpilih. Nantinya, tim seleksi akan mengakumulasi nilai hasil CAT dan tes wawancara, dengan komposisi hasil CAT memiliki bobot 40 persen, sedangkan tes wawan­cara bobotnya 60 persen,” ungkap mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.

Dijelaskan Deni, aparatur sipil negara (ASN) juga diperbolehkan menjadi anggota Panwascam pada Pemilu 2024. Namun, ASN yang ingin lulus seleksi harus memenuhi syarat, salah satunya memiliki izin dari atasannya langsung. Jika guru, maka harus seizin kepala sekolah dan jika di­­­nas maka harus seizin kepala dinas. ”Jika ASN terpilih men­jadi komisioner Panwascam maka dia harus menga­jukan cuti selama menjabat menjadi komisioner Panwascam hingga pelaksanaan Pemilu selesai,” jelasnya.

Selain itu, calon anggota Panwascam harus memenuhi syarat yang ditetapkan. Diantaranya, bukan anggota partai politik (Parpol), minimal usia 25 tahun, dan pen­didikan minimal SMA. ”Pendaftar bukan anggota Parpol, jika pun pendaftar menjadi anggota dan kini sudah vakum, maka harus di­buktikan dengan dokumen yang menyebut bahwa orang itu sudah mengundurkan diri dari anggota Parpol selama 5 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak Budi Santoso mengatakan, akan mempertimbangkan keterlibatan ASN sebagai komisioner Panwascam mengingat masa jabatan Panwascam yang mencapai 2 tahun. 

”Ini nanti yang jadi pertimbangan diizinkan atau tidak oleh atasan, karena kita belum tahu berapa lama masa tugas,” ungkapnya.Namun, Ia berharap jika ada ASN yang terpilih jadi komisioner Panwascam, maka ASN itu diharapkan dapat menjaga netralitas.

”ASN sesuai dengan aturan yang berlaku di Bawaslu, kita tidak boleh menghalangi hak seorang warga negara, yang penting seluruh aturan dipatuhi,” harap Budi.(mg-02/tur)