SERANG - Kejati Banten bakal mulai melakukan penagihan terhadap debitur Bank Banten yang menunggak pembayaran kredit sebesar Rp 261 miliar lebih. Surat kuasa khusus (SKK) untuk penagihan kredit macet tersebut telah diberikan Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin kepada Kajati Bantan Leonard Eben Ezer Simanjuntak Senin (19/9).
"Pada hari Senin tanggal 19 September 2022 kemarin bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Leonard Eben Ezer Simanjuntak telah menerima dan menandatangani 43 Surat Kuasa Khusus dari Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Selasa (20/9).
Ivan menjelaskan 43 SKK tersebut diberikan sebagai bentuk penyelesaian non litigasi atau diluar peradilan terhadap kredit macet di Bank Banten. Adapun 43 SKK tersebut terdiri dari
19 SKK untuk penyelesaian kredit macet di Bank Banten Pusat dengan total tagihan sebesar Rp195.527.880.632. "Dan, 24 SKK lagi untuk penyelesaian kredit macet di Bank Banten Cabang Serang dengan total tagihan sebesar Rp7.763.637.566," ungkap Ivan.
Ivan mengungkapkan, selain menerima dan menandatangani 43 SKK, Kajati Banten melalui jaksa pengacara negara juga akan melakukan tindakan hukum lain (THL) kepada PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Perusahaan asuransi yang menjamin kredit para debitur komersil (perseorangan) tersebut juga mengalami kemacetan. "Kreditnya macet dikarenakan debitur meninggal dunia, berhenti bekerja atau dipecat," kata Ivan.
Dijelaskan Ivan, THL tersebut dilakukan dengan cara mediasi, fasiltasi dan atau konsiliasi antara Bank Banten dengan PT Asuransi Jasindo agar segera membayar klaim asuransi yang menjadi kewajibannya "Nilainya Rp58.318.666.438, 55," kaya Ivan.
Sementara itu, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ia telah menandatangani surat kuasa subsitusi kepada 10 orang jaksa pengacara negara sebagai dasar untuk mengundang para debitur macet agar segera menyelesaikan kreditnya.
"Sedangkan untuk kegiatan tindakan hukum lain telah diterbitkan surat perintah kepada 10 orang jaksa pengacara negara sebagai mediator, fasiltator dan atau Konsiliator antara Bank Banten dan PT Asuransi Jasindo," kata pria yang akrab disapa Leo tersebut.
Leo berharap agar para debitur kredit macet tersebut koperatif. Apabila diundang oleh jaksa pengacara negara diharapkan hadir dan melunasi kreditnya. "Harapan kita tentunya kredit macet ini dibayarkan," tutur Leo. (fam/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
