DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Kejati Tagih Rp 261 Miliar Kredit Macet

post-img

SERANG - Kejati Banten bakal mu­lai melakukan penagihan ter­hadap debitur Bank Banten yang menunggak pembayaran kredit sebesar Rp 261 miliar lebih. Surat kuasa khusus (SKK) untuk penagihan kredit macet tersebut telah diberikan Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin kepada Kajati Bantan Leonard Eben Ezer Simanjuntak Senin (19/9). 

"Pada hari Senin tanggal 19 Sep­tem­ber 2022 kemarin bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Leonard Eben Ezer Simanjuntak telah me­ne­rima dan menandatangani 43 Su­rat Kuasa Khusus dari Direktur Uta­­ma Bank Banten Agus Syabar­rudin," ka­ta Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Selasa (20/9). 

Ivan menjelaskan 43 SKK tersebut diberikan sebagai bentuk penye­le­saian non litigasi atau diluar per­adilan terhadap kredit macet di Bank Banten. Adapun 43 SKK tersebut terdiri dari 

19 SKK untuk penyelesaian kredit ma­cet di Bank Banten Pusat dengan to­tal tagihan sebesar Rp195.527.880.632. "Dan, 24 SKK lagi untuk penye­lesaian kredit macet di Bank Banten Ca­bang Serang dengan total ta­gihan sebesar Rp7.763.637.566," ung­kap Ivan. 

Ivan mengungkapkan, selain me­nerima dan menandatangani 43 SKK, Kajati Banten melalui jaksa pe­ngacara negara juga akan mela­kukan tindakan hukum lain (THL) kepada PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Perusahaan asuransi yang menjamin kredit para debitur ko­mersil (perseorangan) tersebut juga mengalami kemacetan. "Kreditnya ma­cet dikarenakan debitur me­ninggal dunia, berhenti bekerja atau dipecat," kata Ivan. 

Dijelaskan Ivan, THL tersebut dilakukan dengan cara mediasi, fasiltasi dan atau konsiliasi antara Bank Banten dengan PT Asuransi Jasindo agar segera membayar klaim asuransi yang menjadi kewajibannya "Nilainya Rp58.318.666.438, 55," kaya Ivan. 

Sementara itu, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ia telah menandatangani surat kuasa subsitusi kepada 10 orang jaksa pengacara negara sebagai dasar untuk mengundang para debitur macet agar segera menyelesaikan kreditnya.

"Sedangkan untuk kegiatan tin­dakan hukum lain telah diterbitkan su­rat perintah kepada 10 orang jak­sa pengacara negara sebagai me­diator, fasiltator dan atau Kon­siliator antara Bank Banten dan PT Asuransi Jasindo," kata pria yang akrab disapa Leo tersebut. 

Leo berharap agar para debitur kre­dit macet tersebut koperatif. Apabila diundang oleh jaksa pe­ngacara negara diharapkan hadir dan melunasi kreditnya. "Harapan kita tentunya kredit macet ini diba­yarkan," tutur Leo. (fam/air)