LEBAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak saat ini tengah menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2022-2042. Penyusunan RPIK merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015.
Asisten Daerah (Asda) Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Lebak Ajis Suhendi mengatakan, dalam mendorong kemajuan sektor industri, harus dilakukan secara terencana serta disusun secara sistematis dalam suatu dokumen perencanaan. Dokumen perencanaan tersebut menjadi pedoman menentukan arah kebijakan pemerintah dalam pembangunan sektor industri dan menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembangunan industri nasional.
“Pembangunan industri merupakan salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional yang diarahkan dengan menerapkan prinsip-prinsip pembangunan industri yang berkelanjutan yang didasarkan pada aspek pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan,” kata Ajis kepada Radar Banten, Selasa (20/9).
Pada tahap awal penyusunan, pihaknya akan mengidentifikasi kebutuhan data dan proses perencanaan antara Tim Ahli dan berbagai pemangku kepentingan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
“RPIK akan menjadi acuan kita dalam pengembangan kawasan industri yang lebih efisien, efektif, dan mempermudah investasi serta selaras dengan tujuan nasional dan provinsi. Untuk itu RPIK ini nantinya akan dipadukan dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN),” jelasnya.
Pada RPIK, kata Ajis, akan direncanankan berbagai langkah pemerintah daerah dalam upaya mendorong kemajuan pembangunan industri, peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang tentunya akan berdampak pada kemajuan Lebak.“RPIK ini disusun dalam upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan atau industri hijau, meningkatkan daya saing investasi, serta memberikan kepastian lokasi yang sesuai tata ruang,” ungkapnya.
Ajis memaparkan, Lebak sendiri tengah merencanakan akan membangun kawasan industri terpadu (KIT) seluas 3.000 hektare di Kecamatan Cileles. Nantinya, pembangunan KIT itu akan diselaraskan dengan RPIK yang akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda) bersamaan dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kita harap RPIK akan dapat meningkatkan peran industri dalam pergerakan ekonomi daerah, pengembangan sumber daya industri berbasis potensi lokal. Terpenting untuk membuka kesempatan berkarya dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat lokal,” paparnya.
Bupati Iti Octavia Jayabaya mengatakan, RPIK disusun dalam upaya pembangunan industri di Lebak hingga 20 tahun ke depan dengan mempertimbangkan rencana tata ruang wilayah.
“Dokumen RPIK ini nantinya dijadikan acuan baik bagi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan industri. Tentunya juga dapat menjamin kepastian hukum dalam berusaha,” kata mantan anggota DPR RI ini.(mg-02/tur)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
