DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Pengedar Sabu Ditangkap Saat Ngopi

post-img

SERANG - MA (47) warga Desa Mongpok, dan HO (41) warga Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang digerebek petugas Satresnarkoba Polres Serang di Desa Mongpok, Kecamatan Cikuesal, Kabupaten Serang, Jumat (16/9) malam. Kedua pengedar narkoba jenis sabu tersebut digerebek saat sedang asyik minum kopi. 

Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria menjelaskan bahwa penangkapan terhadap dua pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat. 

Berbekal dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rian Jaya Surana lang­sung bergerak melakukan pendalaman in­formasi di lokasi."Jumat (16/9) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan kedua tersangka," ujar Yudha, Selasa (20/9/).

Yudha mengatakan setelah keduanya diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Dari saku celana tersangka MA, ditemukan 11 paket yang diduga sabu dalam plastik klip bening.

"Penggeledahan juga dilakukan di ruangan rumah serta kamar namun tidak ditemukan barang bukti lain. Bersama 11 paket yang diduga sabu, keduanya diamankan ke Mapolres Serang," kata Yudha.

Kasat Resnarkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Michael K Tandayu menambahkan bahwa kedua tersangka merupakan residivis. "Kedua tersangka diketahui merupakan residivis dan mengakui barang bukti yang diamankan merupakan milik berdua yang dibeli secara patungan," kata Michael.

Michael menjelaskan jika tersangka sudah menjalankan bisnis sabu lebih kurang 1 bulan dengan alasan untuk kebutuhan ekonomi lantaran tidak bekerja. Tersangka mendapatkan sabu seorang dari seorang pengedar yang disebut bernama Andre (DPO) warga Tangerang.

"Mendapat barang (sabu-red) dari Andre tapi keduanya tidak mengetahui secara jelas tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan tidak secara langsung," ucap Yudha. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," tutur Michael. (fam)