PANDEGLANG - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Pandeglang menyiapkan ruang pelayanan rehabilitasi narkotika. Ruangan tersebut untuk penanganan medis bagi penyalahguna, pecandu, dan korban penyalahgunaan narkotika di wilayah Pandeglang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang Wildani Hapit mengatakan, ruang pelayanan rehabilitasi narkotika Adhyaksa di rumah sakit merupakan kerja sama Kejaksaan dengan Pemkab Pandeglang.
“Inisiasi dari Kejaksaan. Disiapkan untuk membantu penanganan perkara untuk RJ (Restorative Justice) narkotika dan masyarakat umum,” katanya kepada Radar Banten, Selasa (20/9).
Restorative Justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya. Awalnya rumah rehabilitasi narkotika ini bukan di rumah sakit, tetapi bertempat di rumah singgah Dinas Sosial (Dinsos).
“Supaya lebih memudahkan dalam penanganannya maka dipindahkan ke rumah sakit. Kalau fungsinya masih sama dengan yang terdahulu, hanya tempat dipindahkan,” jelasnya.
Dia menjelaskan, narkotika merupakan zat yang bisa menimbulkan pengaruh pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat, dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Dalam peraturan yang ada NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya) tidak dapat digunakan secara ilegal untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Dalam hukum nasional cukup jelas mengatur bahwa obat-obatan tersebut hanya dapat digunakan secara legal dalam hal pengobatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan. Namun narkotika sering disalahgunakan,” ungkapnya.
Direktur RSUD Berkah Pandeglang Eni Yati membenarkan, kalau rumah sakit telah menyiapkan ruangan pelayanan rehabilitasi Narkotika Adhyaksa.
“Pelayanan medis untuk sementara waktu. Jadi pelayanan pertamanya di sini dengan tim khusus yang dibentuk Kejaksaan,” terangnya.
Jadi, rumah sakit sebagai pelaksana teknis penanganan medisnya. Adapun penanganan sosialnya dilakukan Dinsos Pandeglang.
“Kalau rumah rehabilitasi Adyaksa diinisiasi Kejaksaan. Sedangkan pelaksanaan teknis penanganan medisnya di rumah sakit, karena di sini lengkap ada dokter jiwanya, nanti kejiwaannya dan psikologinya kita periksa,” paparnya.
Oleh karena itu, untuk pelayanan, ruangan sudah disiapkan di bagian depan rumah sakit. Jadi aksesnya dipisahkan dengan ruang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). (mg-01/tur)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
- NUSANTARA metro disway
- FOKUS DISWAY
