DECEMBER 9, 2022
Cover Story

Tersangka Siap Buka Penikmat Aliran Dana Bos Afirmasi

post-img

Raki Zubaedi, kuasa hukum dari tersangka Bos Afirmasi 2019 Asep, mengucapkan, syukur atas dilakukan penahanan terhadap kliennya. Menurutnya, penahanan itu menjadi momentum untuk mengungkapkan sejujurnya termasuk membuka siapa saja penikmat aliran dana BOS Afirmasi 2019.

”Alhamdulilah setelah ditahan di kejaksaan ini. Nanti akan terang benderang ya. Karena pak Asep ini bukan pemilik, ia hanya sales mengedarkan barang kepunyaan PT Integra dipimpin Pak Haji Ucu,” katanya.

Nanti nama lain yang turut menikmati sudah ada BAP tambahan. Termasuk kepala sekolah juga yang mendapatkan, dana dari kliennya.

”Setelah penahanan Pak Asep ini akan ramai di pengadilan. Karena kalau korupsi Pak Asep bukan langsung menerima uang ya, yang langsung mendapatkan order dari perusahaan atau order PT, atau kementerian enggak sama sekali. Pak Asep adalah sales, untuk mengedarkan barang, dikasihlah upah, oleh yang mempunyai barang yaitu PT Integra punya Pak Haji Ucu. Pak Haji Ucu dari awal sudah menjadi tersangka dan saat ini sudah ada dalam rutan,” katanya.

Lebih lanjut Raki menjelaskan, kliennya bukan pelaku korupsi. Ia hanya sales mendapatkan fee sebesar 2 persen dari hasil penjualannya. Kemudian ia juga bukan penerima program.

”Pak Asep ini sudah menjadi saksi hampir sembilan bulan. Kita bersyukur sekarang ditahan biar jelas di pengadilan karena ia hanya mengedarkan barang . Semua kwitansi enggak ada tanda tangan Pak Asep. Yang tanda tangan pemilik perusahaan. Sedangkan Pak Asep hanya diperintahkan Pak Haji Ucu untuk mengedarkan barang,” katanya.

Raki menegaskan, sekarang ini kliennya sudah menjadi tersangka dan sudah ditahan. Mudah -mudahan kasus ini terus berjalan untuk mendapatkan keadilan.

”Kami akan buka sebenar-benarnya apa yang terjadi dalam kasus BOS Afirmasi 2019. Kemarin kami berbicara ada uang diterima Pak Asep itu dibagi-bagi, termasuk kepada MKKS, kepada operator sekolah. Ya bahwa semua dengan jumlah uang itu. Dan Pak Asep itu mendapatkan uang bersih kurang lebih Rp160 juta dari Rp700 juta diterima dari fee 2 persen perusahaan,” katanya.

Terkait siapa saja penikmat aliran uang BOS Afirmasi itu sudah diberikan kepada pihak Kejaksaan Negeri dengan harapan semuanya juga diperiksa.

”Karena kami, minta hukum tidak tebang pilih dan hukum tajam tidak ke bawah. Kita harus sesuai aturan. Yang salah katakan salah. Yang benar katakan ya benar,” katanya.

Raki mengaku telah tiga kali mendampingi kliennya menjalani BAP menjadi saksi sampai ditetapkan menjadi tersangka. 

”Kami minta tambahan BAP, dan kami ungkapkan semua penikmat aliran dana BOS Afirmasi. Termasuk ada permintaan kolektif setiap sekolah mengalokasikan Rp45.000 per tablet, yang jelas kliennya bukan korupsi tapi sales yang menerima fee karena kaitan kontrak perusahaan bukan atas nama dirinya tapi pemilik perusahaan,” katanya. (mg-01/bie)