Bapenda Banten Implementasikan UU HKPD, Alat Berat di Banten Bakal Kena Pajak
- by Redaksi
- Nov 21,2023
Tahun depan, Pemprov Banten bakal memungut Pajak Alat Berat (PAB). PAB merupakan penamaan atas jenis pajak baru yang telah diatur dalam UU HKPD. Berdasarkan pada Pasal 1 Angka 31 UU HKPD, definisi dari Pajak Alat Berat atau yang disingkat dengan PAB merupakan jenis pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
Alat berat yang dimaksud yaitu alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi maupun pekerjaan teknik sipil lainnya, yang mana sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi dengan menggunakan motor dengan roda ataupun tanpa roda, dan tidak melekat secara permanen dan beroperasi pada area tertentu tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, maupun pertambangan.
Regulasi perpajakan terkait PAB ini termasuk juga merupakan tindak lanjut dari amanat yang tertuang dalam Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XV/2017 yang berkaitan dengan pengujian terhadap UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Dalam putusan tersebut di antaranya menyebutkan bahwa alat berat bukan merupakan sejenis dengan kendaraan bermotor yang dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Putusan MK ini yang berkaitan dengan UU PDRD yang mana dalam UU PDRD memasukkan alat berat sebagai salah satu dalam definisi kendaraan bermotor yang dikenakan PKB. Dengan diterbitkannya UU HKPD, maka kini PAB diperkenalkan sebagai jenis pajak tersendiri yang mana berbeda dengan Pajak Kendaraan Bermotor.
Kepala Sub Bidang Pendapatan Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Rifa Zakiyah mengatakan, berdasarkan data dari Samsat yang pernah bayar PKB berupa alat berat di Provinsi Banten sebelum keluarnya putusan MK terdapat sebanyak 2.598 potensi alat berat yang bakal dikenakan PAB di Banten. PAB menjadi salah satu pajak daerah baru yang akan menjadi kewenangan Pemprov Banten. Selama ini, Pemprov Banten hanya mengelola lima jenis pajak, yakni PKB, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak air permukaan, dan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. “Nanti ada tujuh jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemprov. Selain lima itu, ada PAB dan Opsen Mineral Batuan Bukan Logam,” tuturnya.
Kata dia, pada tahun 2024, PAB akan dipungut selama Perda dan Peraturan Gubernurnya sudah siap. Meskipun potensi PAB di Banten tidak sebanyak PKB, tapi pihaknya akan terus menelusuri dan menggali potensi.
Rifa menjelaskan, PAB ditujukan kepada penguasaan alat berat, bukan kepemilikan. Pembayaran pajak alat berat dibayar di awal untuk 12 bulan dengan besaran tarif yakni 0,2 persen. Meskipun lebih kecil dari PKB, tetapi PAB ini diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembangunan Provinsi Banten. (adv)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
