DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Setubuhi Adik Ipar, Divonis 6,5 Tahun

post-img

SERANG - Ahmad Faqih Uluwi (30) divonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Ne­geri (PN) Serang, Rabu (20/11). Ah­mad Faqih Uluwi dinilai terbukti bersalah melakukan per­se­tubuhan dengan adik ipar­nya yang masih anak di bawah umur. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana enam tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan