DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Pasutri Pemalsu Materai Divonis Penjara

post-img

JAKARTA-Asrizal (40) divonis enam tahun penjara dan Widya Astuti (30) dihukum lima tahun penjara. Pasangan suami istri (pasutri) ini terbukti ber­se­kongkol menjual meterai palsu hing­ga merugikan negara Rp37 miliar.

Kasus bermula saat Polres Bandara Soe­karno-Hatta mengungkap sindikat pe­malsuan meterai pada Maret 2023. Diringkus sejumlah orang, di antaranya Asrizal dan Widya.

Seli...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan