DECEMBER 9, 2022
Bisnis - Peluang Usaha

Tiktok Terindikasi Lakukan Maladministrasi

post-img

JAKARTA-Ombudsman Republik Indonesia (RI) kembali menyoroti adanya indikasi maladministrasi terkait pelaksanaan kebijakan, khususnya kelalaian operasional pada Tiktok Shop. 

Maladministrasi yang dimaksud yaitu terkait pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagang...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan