SERANG-Rahmawati Salam (57), menggugat UU Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rahmawati Salam meminta PK di kasus tata usaha negara hanya diberlakukan oleh warga, dan PK itu tidak bisa dipakai oleh pejabat tata usaha negara.
Pasal yang digugat adalah Pasal 132 ayat 1 UU PTUN menyebutkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
“Menyatakan Pasal 132 ayat 1 UU PTUN adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, hanya seseorang atau badan hukum perdata yang dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung’,” demikian bunyi petitum Rahmawati Salam dalam salinan gugatan yang dilansir detikcom, Minggu (12/1).
Latar belakang gugatan ialah Rahmawati Salam merupakan pihak yang menggugat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR). Rahmawati Salam menang melawan Menteri ATR di PTUN Serang, PT TUN Jakarta dan di tingkat kasasi. Namun, pada 19 September 2023, Menteri ATR menyatakan akan melakukan upaya PK. Langkah itu dinilai Rahmawati Salam sangat merugikan dirinya. “Sungguh sangat merugikan hak konstitusional pemohon,” ucap Rahmawati Salam.
Alasannya, upaya PK pejabat TUN berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi Rahmawati Salam. Sebab, proses penyelesaian sengketa TUN sudah sangat panjang. Pemeriksaan perkara pun sangat ketat. Negara sudah memberikan hak bagi negara untuk banding dan kasasi apabila kalah.
“Sehingga, menurut Rahmawati Salam, tidaklah adil jika dalam lingkung PTN, badan atau pejabat TUN masih diberikan kesempatan untuk mengajukan PK,” tutur Rahmawati Salam.
Alasan lainnya, menurut Rahmawati Salam, PK pejabat TUN dalam berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. “Dalam praktiknya, pemerintah, in casu pejabat TUN sering kali menjadikan PK sebagai alasan untuk menunda atau memperlambat pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” urai warga Serang itu.
Rahmawati Salam lalu mencontohkan putusan MK soal PK dalam ranah pidana. MK menyatakan jaksa tidak lagi berwenang mengajukan PK. Hal serupa seharusnya diberlakukan MK bagi perkara TUN.
“Oleh karena itu, dipandang adil jikalau pengajuan PK dalam lingkung PTUN dibatasi hanya bagi warga masyarakat karena pejabat TUN dengan segala keistimewaan dan kewenangannya dalam poses administrasi, peradilan tingkat pertama, banding dan kasasi, dipandang telah memperoleh kesempatan yang cukup,” tegas Rahmawati Salam.
Perkara ini sudah didaftarkan ke MK dan masih diproses di kepaniteraan. (dtc/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
