DECEMBER 9, 2022
Hukrim

UU PTUN Digugat Warga Serang ke MK

post-img

SERANG-Rahmawati Salam (57), meng­gugat UU Peradilan Tata Usaha Ne­gara (PTUN) ke Mahkamah Kon­stitusi (MK). Rahmawati Salam me­minta PK di kasus tata usaha negara ha­nya diberlakukan oleh warga, dan PK itu tidak bisa dipakai oleh pejabat tata usaha negara.

Pasal yang digugat adalah Pasal 132 ayat 1 UU PTUN menyebutkan putusan Pe­ngadilan yang telah memperoleh ke­kuatan hukum tetap dapat diajukan per­mohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

“Menyatakan Pasal 132 ayat 1 UU PTUN adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai ke­kuat­an hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Terhadap putusan Pe­ngadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, hanya sese­orang atau badan hukum perdata yang dapat diajukan permohonan pe­ninjauan kembali kepada Mahka­mah Agung’,” demikian bunyi petitum Rah­mawati Salam dalam salinan gugatan yang dilansir detikcom, Minggu (12/1). 

Latar belakang gugatan ialah Rah­ma­wati Salam merupakan pihak yang meng­gugat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR). Rahmawati Salam me­nang melawan Menteri ATR di PTUN Serang, PT TUN Jakarta dan di tingkat ka­sasi. Namun, pada 19 September 2023, Menteri ATR menyatakan akan me­lakukan upaya PK. Langkah itu dinilai Rahmawati Salam sangat me­rugikan dirinya. “Sungguh sangat me­rugikan hak kon­­stitusional pemo­hon,” ucap Rah­ma­wati Salam.

Alasannya, upaya PK pejabat TUN ber­potensi menciptakan ketidakadilan bagi Rahmawati Salam. Sebab, proses penyelesaian sengketa TUN sudah sangat panjang. Pemeriksaan perkara pun sangat ketat. Negara sudah memberikan hak bagi negara untuk banding dan kasasi apabila kalah.

“Sehingga, menurut Rahmawati Sa­lam, tidaklah adil jika dalam ling­kung PTN, badan atau pejabat TUN masih diberikan kesempatan untuk me­ngajukan PK,” tutur Rahmawati Salam.

Alasan lainnya, menurut Rahmawati Sa­lam, PK pejabat TUN dalam berpo­ten­si menciptakan ketidakpastian hukum. “Dalam praktiknya, pemerin­tah, in ca­su pejabat TUN sering kali men­ja­di­kan PK sebagai alasan untuk me­nunda atau memperlambat pelak­sa­naan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” urai warga Serang itu.

Rahmawati Salam lalu mencontohkan pu­tusan MK soal PK dalam ranah pidana. MK menyatakan jaksa tidak lagi berwenang mengajukan PK. Hal se­rupa seharusnya diberlakukan MK bagi perkara TUN.

“Oleh karena itu, dipandang adil ji­kalau pengajuan PK dalam lingkung PTUN dibatasi hanya bagi warga ma­syarakat karena pejabat TUN dengan segala keistimewaan dan kewenang­an­nya dalam poses administrasi, peradilan tingkat pertama, banding dan kasasi, dipandang telah memper­oleh kesempatan yang cukup,” tegas Rah­mawati Salam.

Perkara ini sudah didaftarkan ke MK dan masih diproses di kepani­teraan. (dtc/nda)