DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Bukti Penipuan Diserahkan ke Polda

post-img

SERANG-Barang bukti kasus dugaan penipuan oleh pejabat Pemprov Banten Ayub Andi Saputra diserahkan kepada pe­nyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Banten.

Barang bukti itu untuk mendukung la­poran dugaan proyek fiktif pengadaan lap­top pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten tahun 2023 senilai Rp2,6 miliar. 

"Secara administrasi kami sudah lengkap, m...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan