DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Inkrah, Mantan Dirut PT SBM Akan Dieksekusi

post-img

Korupsi Tambang Pasir Rp1,2 Miliar

SERANG - Kasus korupsi yang menyeret man­tan Direktur Utama (Dirut) PT Se­rang Berkah Mandiri (SBM) Setiawan Arief Widodo telah berkekuatan hukum te­tap atau inkrah. JPU Kejari Serang dan Setiawan Arief Widodo tidak menya­ta­kan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang. 

”Sudah inkrah,” ujar K...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan