DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Calon Independen Wajib Lampirkan Pernyataan

post-img

Ade Jahran


SERANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang tengah me­nunggu hasil keputusan resmi dari KPU RI terkait syarat penca­lo­nan kepala daerah bagi calon independen.

Sebab, berdasarkan informasi yang diterima oleh KPU Kota Se­rang, calon independen yang ingin maju di Pilkada 2024 tidak ha­nya cukup melampirkan bukti du­kungan berupa KTP.

...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan