DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Rozy dan Rihana Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

post-img

SERANG - Rozy Zaky Hakiki dan Rihana di­vonis sembilan bulan dan delapan bu­lan penjara dalam kasus perzinahan. Vonis itu telah dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (21/5). "Sudah dibacakan tadi (vonisnya). Saudara Rozy divonis 9 bulan penjara, sedangkan Ri­hana 8 bulan," ujar kuasa hukum Norma Rismala, Subadria Nuka. 

Vonis tersebut telah bersesuaian dengan tun­tutan j...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan