DECEMBER 9, 2022
Sambungan

Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Diperiksa KPK

post-img

PERIKSA: Salah seorang petugas KPK saat hendak memeriksa Dirut Summarecon. (jpnn.com)


JAKARTA – Direktur Utama PT Summa­recon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi diperiksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Selasa (21/6). Adrianto tampak meng­hindari media dan langsung me­nuju kendaraanya usai diperiksa pe­nyidik.

Adrianto Pitojo diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apar­temen Royal Kedhaton. Pengembangan apar­temen itu digarap PT Java Orient Property, anak usaha Summarecon Agung. Adrianto keluar ruang pe­me­rik­saan sekitar pukul 19.30 WIB. 

Di lobi KPK, Adrianto yang mengenakan kemeja biru dan masker putih, berjalan cepat hingga berlari menuju kendaraan itu depan gedung. Dia menumpangi mobil SUV Jeep. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) me­netapkan Walikota Yogyakarta perio­de 2017-2022 Haryadi Suyuti dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono sebagai tersangka. 

Selain itu, dua pihak lainnya juga ditetapkan tersangka, mereka penerima suap, ajudan Heryadi, Triyanto Budi Yuwono serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana.  

Oon diduga menyuap Haryadi untuk meng­amankan izin mendirikan bangu­nan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya.

Sebagai pemberi, Oon dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Un­dang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Ko­rupsi sebagaimana telah diubah de­ngan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Lalu penerima, Haryadi Cs disang­kakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Ta­hun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

KPK juga tengah mendalami lebih lanjut peran Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nushihono da­lam sejumlah aktivitas bisnis peru­sahaan yang melantai di bursa dengan kode emiten SMRA itu. Melalui Oon Nushihono, lembaga antokorupsi bakal melihat lebih jauh sejumlah proyek Summarecon Agung, di Bekasi dan Bogor. (jpnn.com/air)