DECEMBER 9, 2022
Sambungan

Menpan: SE Justru untuk Penataan Ulang

post-img

Polemik Penghapusan Honorer

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menilai Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditan­datanganinya pada 31 Mei banyak ditaf­sirkan berbeda oleh Pemerintah daerah, sehingga menuai polemik. Dia menegaskan di dalam SE itu bukan mem­berhentikan honorer secara massal. Justru, Pemda diminta untuk melakukan penataan ulang pegawai non-ASN atau honorer yang ada untuk kemudian di­­se­­le­saikan sesuai ketentuan per­un­dang-undangan yang berlaku. Dalam SE MenPAN-RB juga disebut, pemda diarahkan untuk mengalihkan honorer ke CPNS, PPPK, dan outsourcing. Se­dang­­kan yang dialihkan ke outsourcing adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan. 

“Jadi, bukan diberhentikan secara massal, tetapi ditata ulang,” kata Menteri Tjahjo mengutip JPNN.com, Selasa (21/6). 

Lebih lanjut Menteri Tjahjo mengatakan pe­­nataan ulang tenaga honorer dari pe­merintah pusat maupun daerah ada­lah salah satu langkah strategis un­tuk mem­­bangun SDM ASN yang lebih pro­fe­sional dan sejahtera serta mem­per­jelas aturan dalam rekrutmen. Sebab, me­nu­rutnya ada ketidakjelasan rekrut­men tenaga honorer yang berdampak pada pengupahan, bahkan kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR). 

“Tenaga honorer sekarang kesejah­te­raannya jauh di bawah UMR. Pe­merintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR,” kata Menteri Tjahjo. Menteri Tjahjo mengharapkan tenaga ho­norer dapat ditata, agar ada standar­disasi rekrutmen dan upah.

Dengan skema itu, pengangkatan ho­norer harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengang­katannya melalui outsourcing. “Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya pola re­krutmennya ke depan harus sesuai kebu­tuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR,” jelas mantan menteri dalam negeri ini.

Pemerintah juga mendorong tenaga ho­norer K2 atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi calon ASN. Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer me­lalui jalur calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.

Sementara itu, menurut Deputi bidang SDM Aparatur Kemen­PAN-RB Alex Denni mengatakan kesepa­katan pe­nanganan tenaga honorer oleh peme­rintah diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 Juncto PP Nomor 43 Tahun 2007 dan terakhir diubah dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Semenjak 2012, pengangkatan pegawai non-ASN khusus pegawai honorer seharusnya tidak dilakukan oleh K/L/D. “Bagi honorer yang memenuhi syarat CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka tahun ini,” pungkas Alex Denni. (jpnn.com/air)