BACAKAN TUNTUTAN: JPU Kejati Banten Subardi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (21/6). (Fahmi Sa’i/Radar Banten)
Kasus Dugaan Pungli SHM
Kepala Subseksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat pada Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak Radianto dituntut pidana penjara selama 20 bulan oleh JPU Kejati Banten, Selasa (21/6) siang.
Radianto dinilai JPU telah terbukti bersalah melakukan pungutan liar (pungli) sertifikat hak milik (SHM) sebesar Rp36 juta pada Jumat (12/11/2021) lalu. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Radianto dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan,” kata JPU Kejati Banten, Subardi di Pengadilan Tipikor Serang.
Selain Radianto, JPU juga menuntut terdakwa lainnya yakni Pahrudin selaku pegawai pemerintah non ASN pada bagian administrasi kantor ATR BPN Lebak. Ia dituntut dengan pidana penjara selama 18 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pahrudin dengan pidana penjara selama tuntutan 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar Subardi.
Oleh JPU, keduanya juga diganjar dengan pidana tambahan berupa denda Rp50 juta rupiah. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua bulan. “Membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan,” ungkap Subardi.
Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUH Pidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” ujar Subardi di hadapan majelis hakim Atep Sopan di.
Dalam pertimbangan tuntutannya, kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan sebagaimana hal yang memberatkan. “Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya,” tutur Subardi.
Sebelumnya dalam fakta persidangan, Fahrudin mengaku dipaksa menerima titipan tiga buah amplop berisi uang oleh Ojat Sudrajat selaku pemohon yang diberi kuasa oleh Lili pemilik tanah untuk mengurus SHM tanah seluas 17.330 meter persegi di Desa Intenjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Tiga amplop berisi uang Rp36 juta itu akan diberikan ketiga pegawai BPN Lebak. Ketiganya yaitu Radianto, Ruki, dan Imam. Masing-masing amplop berisi uang Rp10 juta, Rp11 juta dan Rp15 juta. Amplop tersebut diserahkan di dalam mobil Avanza kendaraan Ojat di parkiran.
Selain titipan uang, Fahrudin juga beberapa kali menerima imbalan dari Ojat, untuk uang operasional karena telah membantu proses pengurusan SHM, dengan nilai yang berbeda-beda mulai dari Rp250 ribu, Rp500 ribu, Rp1 juta hingga Rp5 juta.
Fahrudin juga mendapatkan informasi jika pegawai BPN Lebak meminta jatah untuk setiap meter tanah yang akan diukur untuk pengurusan SHM yang disampaikan oleh Masri (kepala desa) dengan kode di bawah Rp1.000 dan atas Rp2.000.
Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa mengajukan nota pembelaan. Sidang selanjutnya ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan. (fam/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
