AUDIENSI: Suasana audiensi Forum PPPK bersama Komisi II DPRD Kabupaten Serang di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Selasa (21/6). (Rozak/Radar banten)
Pemprov Banten sudah mengalokasikan anggaran untuk gaji dan tunjangan para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup Pemprov Banten. Anggaran yang disiapkan Pemprov yakni sebesar Rp105,17 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengungkapkan, anggaran itu dialokasikan Pemprov untuk gaji dan tunjangan para PPPK sejak bulan Mei sampai Desember mendatang. “Mei sampai Desember,” tegas Rina, kemarin.
Kata dia, anggaran itu diperuntukan bagi 1.053 PPPK yang ada di lingkup Pemprov Banten. Jumlah itu terdiri dari 1.023 guru yang terdiri dari pengangkatan tahun 2021 sebanyak 127 orang dan tahun 2022 sebanyak 896 orang. Selain itu, ada juga PPPK penyuluh pertanian sebanyak 30 orang.
Rina yang merupakan mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak ini mengatakan para PPPK itu akan mendapatkan hak seperti ASN. Selain gaji dan tunjangan setiap bulan, PPPK juga akan menerima gaji ke 13 yang rencananya bakal dikucurkan paling lambat pekan kedua bulan Juli mendatang.
Terpisah, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, dengan adanya pengangkatan PPPK, maka anggaran untuk belanja pegawai bagi mereka sudah masuk bagian dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya. “Jadi pada dasarnya di alur kerja pemerintah itu hal-hal yang terkait dengan konsekuensi pembiayaan dan sejenis itu sebagai hak aparatur tentu harus dipersiapkan,” terangnya.
Kata dia, terkait dengan beban anggaran untuk gaji dan tunjangan PPPK itu, maka tentu ada program-program yang harus diefisienkan. “Nah nanti itu kita lihat kan sekarang lagi formulasi kerangka kerja perubahan anggaran dan kita bersama DPRD untuk formulasikan itu,” ujar Al.
PEMKAB SERANG BUTUH Rp98 MILIAR
Sementara itu, Pemkab Serang harus membayar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebesar Rp98 miliar dalam satu tahun.
Sebelumnya, Pemkab Serang sudah merekrut tenaga PPPK sebanyak 1.682 orang. Perekrutan PPPK itu atas kebijakan dari pemerintah pusat.
Namun, hingga kini ribuan PPPK itu belum mendapatkan surat keputusan (SK).
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pihaknya belum mempunyai anggaran untuk menggajinya. “Dalam satu tahun itu kebutuhannya Rp95 miliar sampai Rp98 miliar,” katanya, Selasa (21/6).
Ia menjelaskan, saat perekrutan PPPK, pihaknya beranggapan gaji mereka ditanggung oleh pemerintah pusat.
Namun, pemerintah pusat menetapkan kebijakan bahwa gaji PPPK dibebankan kepada pemerintah daerah.
“Saat itu kami beranggapan gajinya dari pusat, sehingga kami tidak menganggarkan gaji PPPKdi tahun ini,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk menggaji 1.682 tenaga PPPK, butuh anggaran sebesar Rp98 miliar dalam satu tahun. Sementara, kondisi keuangan Pemkab Serang sangat minim.
Dikatakan Tatu, persoalan tersebut sudah dibahas di forum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Kondisi itu, juga dirasakan oleh semua daerah.
“Ada beberapa masukan yang nanti akan menghadap ke Presiden, kami akan minta solusinya seperti apa,” ucapnya.
Menurutnya, jika gaji PPPK dibebankan kepada pemerintah daerah, akan berdampak pada kondisi keuangan. Sementara, masih banyak pembangunan yang harus dilakukan.
Kemudian, kata dia, perekrutan PPPK terus dilakukan di tahun-tahun mendatang. “Kalau dibebankan kepada pemda, nanti APBD kita habis untuk gaji pegawai,” ucapnya.
Meski demikian, Tatu berjanji akan memberikan SK PPPK dalam waktu dekat. Namun, pihaknya harus berkonsultasi terlebih dahulu kepada pemerintah pusat untuk pemberian gajinya.
Di hari yang sama, Forum PPPK Kabupaten Serang melakukan audiensi bersama Komisi II DPRD Kabupaten Serang di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Serang.
Ketua Forum PPPK Kabupaten Serang Juman Sudarso mengatakan, pihaknya berharap PPPK dapat digaji paling lambat pada APBD perubahan tahun ini.
Ia mengatakan, sejak lolos seleksi PPPK pada 2021, pihaknya belum menerima SK dan gaji. “Dari pengangkatan tahun 2021 belum ada kejelasan, kami masih menunggu,” katanya.
Bahkan, kata dia, ada pegawai PPPK yang sudah diberhentikan dari sekolahnya. “Bagi yang mengajar di swasta, per Januari tahun ini diberhentikan, artinya PPPK ini menjadi harapan satu-satunya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Suja’i A Sayuti mengatakan, pihaknya akan merekomendasikan gaji PPPK dibayarkan pada APBD perubahan tahun ini.
Namun, rekomendasi itu akan dibahas di forum Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Serang. “Kita akan lihat nanti, apakah anggarannya mencukupi atau tidak, kalau tidak cukup harus dicarikan solusi lainnya,” ujarnya. (nna-jek/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
