DECEMBER 9, 2022
Utama

Pemprov Kucurkan Rp105,17 M untuk PPPK

post-img

AUDIENSI: Suasana audiensi Forum PPPK bersama Komisi II DPRD Kabupaten Serang di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Selasa (21/6). (Rozak/Radar banten)


Pemprov Banten sudah mengalokasikan anggaran untuk gaji dan tunjangan para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup Pemprov Banten. Anggaran yang disiapkan Pemprov yakni sebesar Rp105,17 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengungkapkan, anggaran itu dialokasikan Pemprov untuk gaji dan tun­jangan para PPPK sejak bulan Mei sam­pai Desember mendatang. “Mei sam­pai Desember,” tegas Rina, kemarin.

Kata dia, anggaran itu diperuntukan bagi 1.053 PPPK yang ada di lingkup Pem­prov Banten. Jumlah itu terdiri dari 1.023 guru yang terdiri dari pengangkatan tahun 2021 sebanyak 127 orang dan tahun 2022 sebanyak 896 orang. Selain itu, ada juga PPPK penyuluh pertanian sebanyak 30 orang.

Rina yang merupakan mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak ini mengatakan para PPPK itu akan mendapatkan hak se­perti ASN. Selain gaji dan tunjangan se­tiap bulan, PPPK juga akan menerima ga­ji ke 13 yang rencananya bakal diku­curkan paling lambat pekan kedua bulan Juli mendatang.

Terpisah, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, dengan adanya pengangkatan PPPK, maka anggaran untuk belanja pegawai bagi mereka sudah masuk bagian dari perencanaan, pengang­garan, pelaksanaan, dan pertanggung­ja­wabannya. “Jadi pada dasarnya di alur kerja pemerintah itu hal-hal yang terkait de­ngan konsekuensi pembiayaan dan se­jenis itu sebagai hak aparatur tentu ha­rus dipersiapkan,” terangnya.

Kata dia, terkait dengan beban anggaran untuk gaji dan tunjangan PPPK itu, maka tentu ada program-program yang harus diefisienkan. “Nah nanti itu kita lihat kan sekarang lagi formulasi kerangka kerja perubahan anggaran dan kita bersama DPRD untuk formulasikan itu,” ujar Al. 


PEMKAB SERANG BUTUH Rp98 MILIAR

Sementara itu, Pemkab Serang harus mem­bayar pegawai pemerintah dengan per­janjian kerja (PPPK) sebesar Rp98 miliar dalam satu tahun.

Sebelumnya, Pemkab Serang sudah me­re­krut tenaga PPPK sebanyak 1.682 orang. Perekrutan PPPK itu atas kebijakan dari pemerintah pusat.

Namun, hingga kini ribuan PPPK itu be­lum mendapatkan surat keputusan (SK).

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah me­ngatakan, pihaknya belum mempunyai anggaran untuk menggajinya. “Dalam satu tahun itu kebutuhannya Rp95 miliar sampai Rp98 miliar,” katanya, Selasa (21/6).

Ia menjelaskan, saat perekrutan PPPK, pi­haknya beranggapan gaji mereka ditang­gung oleh pemerintah pusat.

Namun, pemerintah pusat menetapkan kebijakan bahwa gaji PPPK dibebankan kepada pemerintah daerah. 

“Saat itu kami beranggapan gajinya dari pusat, sehingga kami tidak menganggarkan gaji PPPKdi tahun ini,” ujarnya.

Ia mengatakan, untuk menggaji 1.682 te­naga PPPK, butuh anggaran sebesar Rp98 miliar dalam satu tahun. Sementara, kondisi keuangan Pemkab Serang sangat minim.

Dikatakan Tatu, persoalan tersebut sudah di­bahas di forum Asosiasi Pemerintah Ka­bupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Kondisi itu, juga dirasakan oleh semua daerah.

“Ada beberapa masukan yang nanti akan menghadap ke Presiden, kami akan minta solusinya seperti apa,” ucapnya.

Menurutnya, jika gaji PPPK dibebankan ke­pada pemerintah daerah, akan berdam­pak pada kondisi keuangan. Sementara, masih banyak pembangunan yang harus dilakukan.

Kemudian, kata dia, perekrutan PPPK terus dilakukan di tahun-tahun men­datang. “Kalau dibebankan kepada pemda, nanti APBD kita habis untuk gaji pegawai,” ucapnya.

Meski demikian, Tatu berjanji akan mem­berikan SK PPPK dalam waktu dekat. Namun, pihaknya harus berkonsultasi terlebih dahulu kepada pemerintah pusat untuk pemberian gajinya. 

Di hari yang sama, Forum PPPK Kabu­paten Serang melakukan audiensi bersama Komisi II DPRD Kabupaten Serang di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Serang.

Ketua Forum PPPK Kabupaten Serang Juman Sudarso mengatakan, pihaknya berharap PPPK dapat digaji paling lambat pada APBD perubahan tahun ini.

Ia mengatakan, sejak lolos seleksi PPPK pada 2021, pihaknya belum menerima SK dan gaji. “Dari pengangkatan tahun 2021 belum ada kejelasan, kami masih menunggu,” katanya.

Bahkan, kata dia, ada pegawai PPPK yang sudah diberhentikan dari sekolahnya. “Bagi yang mengajar di swasta, per Januari tahun ini diberhentikan, artinya PPPK ini menjadi harapan satu-satunya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Ka­­bupaten Serang Suja’i A Sayuti menga­takan, pihaknya akan merekomendasikan gaji PPPK dibayarkan pada APBD peru­bahan tahun ini.

Namun, rekomendasi itu akan dibahas di forum Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Serang. “Kita akan lihat nan­ti, apakah anggarannya mencukupi atau tidak, kalau tidak cukup harus dica­rikan solusi lainnya,” ujarnya. (nna-jek/air)