DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

UPK Kecamatan Jadi Percontohan

post-img

SERANG - Kementerian Desa (Ke­mendes) RI mengapresiasi unit pengelola kegiatan (UPK) kecamatan di Kabupaten Serang yang menjadi percontohan bagi UPK di seluruh Indonesia.  

Apresiasi ini karena UPK kecamatan di Kabupaten Serang masih eksis menjalankan unit usahanya dibanding beberapa wilayah lain yang sudah tidak aktif lagi atau vakum.

Hal ini terungkap pada kegiatan Peningkatan Pemberdayaan Lembaga Masyarakat Desa Melalui UPK di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Selasa (21/6).

Diketahui, UPK adalah unit yang menjalankan kegiatan usaha berupa jasa simpan pinjam yang bertujuan memberdayakan masyarakat perdesaan secara mandiri, guna pengentasan kemiskinan masyarakat sesuai amanat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd).

Kabid Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat pada DPMD Provinsi Banten Juli Kristanto mengatakan, dari anggaran awal Rp1 miliar, sekarang aset UPK kecamatan di Kabupaten Serang mencapai Rp14 miliar.

“Makanya, Kemendes memilih Kabupaten Serang menjadi lokasi pertama kegiatan ini. Kemendes sangat mengapresiasi pencapaian UPK kecamatan Kabupaten Serang dan layak jadi percontohan bagi UPK di seluruh Indonesia,” kata Juli kepada Radar Banten.

Juli menilai, UPK kecamatan di Kabupaten Serang bisa menjadi percontohan bagi wilayah lainnya di seluruh Indonesia. Sejak awal PNPM ada pada 2009 hingga 2015 vakum karena belum ada payung hukumnya. Sampai sekarang, UPK kecamatan di Kabupaten Serang masih aktif.

Dari 29 kecamatan di Kabupaten Serang, hanya dua kecamatan yang UPK-nya tidak aktif yakni Kecamatan Lebakwangi dan Baros. Kegiatan ini akan berlangsung di empat kabupaten yakni Kabupaten Serang, Pandeglang, Lebak, dan Kabupaten Tangerang.

“Selanjutnya, dengan adanya UU Cipta Kerja, UPK ini akan diarahkan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama),” ujarnya. 

Pada kegiatan peningkatan lembaga masyarakat desa melalui UPK ini, Kemendes memberikan bimbingan dan arahan terkait badan hukum ketika peralihan UPK menjadi BUM Desa Bersma. “Semoga reformasi UPK ke BUM Desa Bersama ini lancar sehingga bisa terus menyejahterakan rakyat,” harapnya.

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Masyarakat DPMD Kabupaten Serang Imanul Majdi menambahkan, berjalan­nya UPK Kecamatan ini turut menjadi indikator meningkatnya Indeks Desa Membangun (IDM). “Karena sangat jelas, UPK turut me­ningkatkan pereko­nomian masyarakat sehingga menjadi salah satu indikator peningkatan IDM,” tambahnya. (drp/bie)