DECEMBER 9, 2022
Utama

Kejati Segera Tetapkan Tersangka

post-img

Konferensi Pers: Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tiga dari kiri) saat menyampaikan capaian kinerja Kejati Banten dalam kurun Januari hingga Juli 2022 di kantor Kejati Banten, Kamis (21/7).(Fahmi Sa’i/Radar Banten)

Kasus Kredit Macet Bank Banten Rp65 Miliar

SERANG - Kejati Banten tidak tidak lama lagi akan me­netapkan tersangka ter­kait kasus dugaan ko­rupsi kasus dugaan kredit macet Bank Ban­ten tahun 2017. Pe­ne­tap­an tersangka kasus kredit macet senilai Rp65 miliar tersebut tinggal menunggu proses pe­nyidikan yang saat ini masih berjalan. 

“Penetapan tersangka (ka­sus Bank Banten-red) ting­gal menunggu hasil pe­nyi­dik­an,” ujar Asisten Pidana Khu­­sus (Aspidsus) Kejati Banten Iwan Ginting kepada wartawan, Kamis (21/7). 

Iwan mengatakan, penyidik diberikan teng­gat waktu oleh Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak untuk menetap­kan tersangka dalam kasus tersebut . 

“Sebagai­­mana arahan Pak Kajati (Leonard Eben Ezer Simanjuntak-red), kami diberikan tenggat waktu agar tidak terlalu lama (me­netapkan tersangka-red), kami akan segera tetapkan (ter­sangka-red),” kata Iwan. 

Terkait calon tersangka dalam kasus tersebut, Iwan belum memberikan ja­waban yang gamblang. Meski de­mikian, ia menyebut bahwa awak media sudah tahu terkait siapa saja para pihak yang patut dimintai pertang­gung­jawaban. “Terkait Bank Banten saya tidak mau berandai-andai (siapa yang akan ditetap­kan sebagai tersangka-red) tapi teman-teman wartawan saya pikir sudah tahu (calon tersangka-red),” kata Iwan. 

Iwan mengatakan, pihaknya sudah men­dapati perbuatan melawan hukum terkait kasus Bank Banten. Temuan perbuatan me­lawan hukum itulah yang menjadi dasar penyidik menaikan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.“

“Perbuatan melawan hukum sudah kami temukan, itu yang menjadi dasar kami me­naikan statusnya ke tahap penyidikan,” kata Iwan. 

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Si­man­juntak menjelaskan proses penyidikan kasus Bank Banten dilakukan dalam rangka mendukung restrukturisasi di Bank Banten. “Saya sudah sampaikan, dalam rangka mendukung restrukturisasi Bank Banten, maka kami akan meng­up­a­­yakan untuk mengembalikan uang-uang (kredit macet Bank Banten-red), kami akan melakukan upaya secepatnya (me­ngembalikan uang Bank Banten-red). Salah satu upayanya dengan me­naikan status perkara ke tahap pe­nyidikan,” kata Eben. 

Eben mengungkapkan pemberian kredit investasi dan kredit modal kerja kepada PT HNM sebesar Rp 65 miliar cukup besar. Oleh karenanya, pihaknya tidak main-main dalam proses penyidik­an kasus tersebut. “Ini cukup besar (kredit Rp65 miliar-red),” kata Eben. 

Dijelaskan Eben, modus operandi sing­kat kasus tersebut terjadi pada Mei 2017. Ketika itu, PT HNM mengajukan kredit ke Bank Banten sebesar Rp 39 miliar. “Itu kredit yang pertama (Rp39 miliar-red),” ungkap Eben. 

Rincian pemberian kredit tersebut Rp15 miliar untuk kredit modal kerja dan Rp24 miliar kredit investasi. Pe­nga­juan kredit ter­­sebut kata Eben, untuk pembiayaan jalan tol di Sumatera Selatan. “Untuk apa (pengajuan kredit-red)? Untuk men­dukung pembiayaan pe­kerjaan proyek APBN yaitu pekerjaan jalan tol Pematang pang­gang-Kayu Agung, Sumatera Selatan,” kata Eben. 

Pengajuan kredit tersebut sambung Eben dengan memberikan dua jaminan sertipikat hak milik. Adanya jaminan tersebut mem­buat pihak Bank Banten memberikan per­setujuan untuk mem­berikan pinjaman. “Juni 2017 Bank Ban­ten mengabulkan permohonan kredit dari PT HNM,” ungkap Eben. 

Eben mengungkapkan dari hasil pe­nye­lidikan, sejak awal pengajuan kredit sampai dengan disetujui pem­berian kredit terdapat per­buatan melawan hukum yang ditemukan. “Ada beberapa syarat yang tidak dipenuhi oleh PT HNM,” kata Eben. 

Syarat yang tidak dipenuhi oleh PT HNM sambung Eben adalah agunan tidak di­serahkan sepenuhnya. Selain itu, agunan tidak diikat dengan hak tang­­­gungan dan pem­bayaran pelak­sa­­naan kredit yang di­transfer ke rekening pribadi direktur PT HNM. 

“Hal ini melanggar syarat penan­datanganan kredit dan syarat pencairan kredit yang di­tetapkan dalam MoU ana­lisis kredit dan SOP di perbankan,” tutur pria berdarah Batak tersebut. (fam/air)