Konferensi Pers: Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tiga dari kiri) saat menyampaikan capaian kinerja Kejati Banten dalam kurun Januari hingga Juli 2022 di kantor Kejati Banten, Kamis (21/7).(Fahmi Sa’i/Radar Banten)
Kasus Kredit Macet Bank Banten Rp65 Miliar
SERANG - Kejati Banten tidak tidak lama lagi akan menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kasus dugaan kredit macet Bank Banten tahun 2017. Penetapan tersangka kasus kredit macet senilai Rp65 miliar tersebut tinggal menunggu proses penyidikan yang saat ini masih berjalan.
“Penetapan tersangka (kasus Bank Banten-red) tinggal menunggu hasil penyidikan,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Iwan Ginting kepada wartawan, Kamis (21/7).
Iwan mengatakan, penyidik diberikan tenggat waktu oleh Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut .
“Sebagaimana arahan Pak Kajati (Leonard Eben Ezer Simanjuntak-red), kami diberikan tenggat waktu agar tidak terlalu lama (menetapkan tersangka-red), kami akan segera tetapkan (tersangka-red),” kata Iwan.
Terkait calon tersangka dalam kasus tersebut, Iwan belum memberikan jawaban yang gamblang. Meski demikian, ia menyebut bahwa awak media sudah tahu terkait siapa saja para pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban. “Terkait Bank Banten saya tidak mau berandai-andai (siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka-red) tapi teman-teman wartawan saya pikir sudah tahu (calon tersangka-red),” kata Iwan.
Iwan mengatakan, pihaknya sudah mendapati perbuatan melawan hukum terkait kasus Bank Banten. Temuan perbuatan melawan hukum itulah yang menjadi dasar penyidik menaikan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.“
“Perbuatan melawan hukum sudah kami temukan, itu yang menjadi dasar kami menaikan statusnya ke tahap penyidikan,” kata Iwan.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan proses penyidikan kasus Bank Banten dilakukan dalam rangka mendukung restrukturisasi di Bank Banten. “Saya sudah sampaikan, dalam rangka mendukung restrukturisasi Bank Banten, maka kami akan mengupayakan untuk mengembalikan uang-uang (kredit macet Bank Banten-red), kami akan melakukan upaya secepatnya (mengembalikan uang Bank Banten-red). Salah satu upayanya dengan menaikan status perkara ke tahap penyidikan,” kata Eben.
Eben mengungkapkan pemberian kredit investasi dan kredit modal kerja kepada PT HNM sebesar Rp 65 miliar cukup besar. Oleh karenanya, pihaknya tidak main-main dalam proses penyidikan kasus tersebut. “Ini cukup besar (kredit Rp65 miliar-red),” kata Eben.
Dijelaskan Eben, modus operandi singkat kasus tersebut terjadi pada Mei 2017. Ketika itu, PT HNM mengajukan kredit ke Bank Banten sebesar Rp 39 miliar. “Itu kredit yang pertama (Rp39 miliar-red),” ungkap Eben.
Rincian pemberian kredit tersebut Rp15 miliar untuk kredit modal kerja dan Rp24 miliar kredit investasi. Pengajuan kredit tersebut kata Eben, untuk pembiayaan jalan tol di Sumatera Selatan. “Untuk apa (pengajuan kredit-red)? Untuk mendukung pembiayaan pekerjaan proyek APBN yaitu pekerjaan jalan tol Pematang panggang-Kayu Agung, Sumatera Selatan,” kata Eben.
Pengajuan kredit tersebut sambung Eben dengan memberikan dua jaminan sertipikat hak milik. Adanya jaminan tersebut membuat pihak Bank Banten memberikan persetujuan untuk memberikan pinjaman. “Juni 2017 Bank Banten mengabulkan permohonan kredit dari PT HNM,” ungkap Eben.
Eben mengungkapkan dari hasil penyelidikan, sejak awal pengajuan kredit sampai dengan disetujui pemberian kredit terdapat perbuatan melawan hukum yang ditemukan. “Ada beberapa syarat yang tidak dipenuhi oleh PT HNM,” kata Eben.
Syarat yang tidak dipenuhi oleh PT HNM sambung Eben adalah agunan tidak diserahkan sepenuhnya. Selain itu, agunan tidak diikat dengan hak tanggungan dan pembayaran pelaksanaan kredit yang ditransfer ke rekening pribadi direktur PT HNM.
“Hal ini melanggar syarat penandatanganan kredit dan syarat pencairan kredit yang ditetapkan dalam MoU analisis kredit dan SOP di perbankan,” tutur pria berdarah Batak tersebut. (fam/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
