DECEMBER 9, 2022
Utama

Kejati Tahan Eks Pejabat Bulog

post-img

Dugaan Korupsi Pengadaan Beras Rp 1,9 Miliar


Mantan Manager UPGB Perum Bulog berinisial AA ditahan penyidik Kejati Banten di Rutan Kelas IIB Pandeglang, Kamis (21/7) sore. AA ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan beras tahun 2016.


Dilakukan penahanan ter­hadap tersangka di Rutan Kelas IIB Pandeglang,” ujar Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers di kantor Kejati Banten, Kamis (21/7) sore kemarin. 

Eben mengungkapkan, kasus menjerat mantan Ketua Satker Unit IV Kantor Subdivre Cabang Serang pada Kantor Wilayah Jakarta dan Banten tersebut terkait pengadaan beras dan hasil giling gabah di Sub Divisi Regional Bulog Serang tahun 2016 lalu. 

Nilai kerugian negara akibat kasus du­gaan korupsi tersebut sebesar Rp 1 mi­liar lebih. “Diduga menimbulkan ke­rugian negara sebesar Rp1.928.477.500,” kata Eben. 

Dijelaskan Eben, tersangka AA dalam tu­gasnya memiliki tugas melaksanakan pem­belian gabah dan beras. Akan tetapi, dia diduga telah melakukan penyim­pa­ngan dan penggelapan terhadap uang muka pengadaan beras dalam ne­geri (ADA DN). “Dan, terdapat ke­kurangan penyerahan beras hasil giling,” ujar Eben. 

Eben mengatakan, AA telah ditetapkan tersangka sejak Kamis (21/7) kemarin ber­dasarkan penetapan tersangka Nomor : B-1321 /M.6/Fd.1/07/2022. “Di­tetapkan sebagai tersangka sejak hari ini,” kata mantan Kapus Penkum Ke­jagung tersebut. 

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan menambahkan, penahanan ter­sangka AA berdasarkan Surat Perintah Pe­nahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor Print: Print-732/M.6/Fd.1/ 07/2022 tertanggal 21 Juli 2022. “Ter­hadap Tersangka AA dilakukan pe­nahanan di Rutan Kelas IIB Pandeg­lang selama 20 hari kedepan,” kata Ivan. 

Ivan menuturkan, penahanan ter­sangka AA dikarenakan alasan subyektif pe­nyidik yang diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Berdasarkan aturan ter­sebut penyidik khawatir tersangka akan me­larikan diri, kemudian merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana. 

“Lalu alasan kedua adalah alasan ob­yektif penyidik yang memper­tim­bangkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP. Da­lam aturan tersebut alasan penahanan karena ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” tutur Ivan. (fam/air)