Dugaan Korupsi Pengadaan Beras Rp 1,9 Miliar
Mantan Manager UPGB Perum Bulog berinisial AA ditahan penyidik Kejati Banten di Rutan Kelas IIB Pandeglang, Kamis (21/7) sore. AA ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan beras tahun 2016.
“Dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIB Pandeglang,” ujar Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers di kantor Kejati Banten, Kamis (21/7) sore kemarin.
Eben mengungkapkan, kasus menjerat mantan Ketua Satker Unit IV Kantor Subdivre Cabang Serang pada Kantor Wilayah Jakarta dan Banten tersebut terkait pengadaan beras dan hasil giling gabah di Sub Divisi Regional Bulog Serang tahun 2016 lalu.
Nilai kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tersebut sebesar Rp 1 miliar lebih. “Diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.928.477.500,” kata Eben.
Dijelaskan Eben, tersangka AA dalam tugasnya memiliki tugas melaksanakan pembelian gabah dan beras. Akan tetapi, dia diduga telah melakukan penyimpangan dan penggelapan terhadap uang muka pengadaan beras dalam negeri (ADA DN). “Dan, terdapat kekurangan penyerahan beras hasil giling,” ujar Eben.
Eben mengatakan, AA telah ditetapkan tersangka sejak Kamis (21/7) kemarin berdasarkan penetapan tersangka Nomor : B-1321 /M.6/Fd.1/07/2022. “Ditetapkan sebagai tersangka sejak hari ini,” kata mantan Kapus Penkum Kejagung tersebut.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan menambahkan, penahanan tersangka AA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor Print: Print-732/M.6/Fd.1/ 07/2022 tertanggal 21 Juli 2022. “Terhadap Tersangka AA dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari kedepan,” kata Ivan.
Ivan menuturkan, penahanan tersangka AA dikarenakan alasan subyektif penyidik yang diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Berdasarkan aturan tersebut penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, kemudian merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
“Lalu alasan kedua adalah alasan obyektif penyidik yang mempertimbangkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP. Dalam aturan tersebut alasan penahanan karena ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” tutur Ivan. (fam/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
