Masyarakat Bisa Stop Truk Pengangkut Tanah *Jika Melanggar Perbup Nomor 12 Tahun 2022
- by Redaksi
- Jul 22,2022
SUKAMULYA - Dengan adanya peraturan bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2022 sebagai peremajaan dari Perbup 46 tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional angkutan tambang (batu, pasir tanah) menjadi bertambah efektif jika dibandingkan dengan perbup sebelumnya. Karena didalam Perbup 12 dalam menjaga stabilitas jalan dari truk pengangkut tanah, aparat lain dan masyarakat ikut dilibatkan.
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang M.Sukri kepada Radar Banten mengatakan, dengan adanya Perbup 12 tahun 2022 ini sangat membantu kinerja petugas satuan Dishub Kabupaten Tangerang, lantaran keterbatasan personil.
“Kami mempunyai 170 Personel yang tersebar di 15 titik yaitu di Kecamatan Jayanti, Solear, Cikupa, Tigaraksa, Jambe, Legok, Cisauk, Curug, Kelapa Dua, Balaraja, Pasar Kemis, Rajeg, Teluknaga, dan Kosambi,” ungkapnya, Kamis (21/6).
Menurutnya, jika semua elemen berperan tentunya ini menjadi hal baik untuk menegakan Perbup 12 tahun 2022. Disamping Dishub, tentunya peran Pemerintah Kecamatan dan masyarakat bisa berperan menegakan Perbup tersebut.
“Masyarakat boleh saja memberhentikan truk pengangkut tanah jika melanggar Perbup 12 tahun 2022, namun di berhentikan bukan lantas semau sendiri. Akan tetapi harus memberitahu kepada pihak perangkat kecamatan,” ujarnya.
Sukri menambahkan, Pihaknya telah memasang enam hingga sepuluh personel pada pos penjagaan. Dan untuk sopir nakal terdapat di lintas perbatasan Tangerang Bogor.
“Berdasarkan UUD nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Muatan yang Overload, Kelengkapan Surat kerap menjadi pelanggaran yang di lakukan sopir,” katanya.
Untuk sanksi, Sukri menambahkan. Penindakan adalah kewenangan kepolisian, namun bisa dibantu PPNS (Dishub), ketika dilapangan tidak didampingi kepolisian dan PPNS, karena Dishub tidak bisa melakukan penindakan.
“Jadi hanya penyetopan ataupun putar balik kendaraan,” pungkasnya.
Sementara, Camat Pakuhaji Asmawi mengungkapkan, pihaknya siap mensosialisasikan dan mengaktualisasikan Perbup 12 tahun 2022 dengan baik.
“Kami siap menjalankan fungsi kami untuk mengaktualisasikan Perbup 12 tahun 2022 ini secara baik,” singkatnya. (Mul)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
