DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Tingkatkan Pengawasan Internal OPD

post-img

SERANG - Inspektorat Kabupaten Serang meminta sistem pengawasan internal (SPI) di organisasi perangkat daerah (OPD). Itu untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Hal itu disampaikan Inspektur Inspektorat Kabupaten Serang Rudy Suhartanto kepada Radar Banten di halaman Pendopo Bupati Serang, Kamis (21/7).

Pernyataan Rudy itu menanggapi kasus korupsi yang melibatkan pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dis­nakertrans).

Rudy mengatakan, terjadinya kasus ter­­sebut karena lemahnya SPI. Fungsi SPI itu, dijalankan oleh kepala OPD ma­sing-masing. 

“Semua kepala OPD harus cek and ricek, standar SPI nya harus ditingkatkan. Ini ke­lemahannya di SPI, jadi kepala OPD sebagai pengguna anggaran harus me­ngontrol ke bawahannya,” katanya.

Ia menjelaskan, sistem SPI itu merupakan bentuk pengawasan di internal OPD secara berjenjang. “Eselon II mengawasi eselon III, eselon III mengawasi eselon IV, begitu pun eselon IV mengawasi pelaksana,” ucapnya.

Menurutnya, kasus yang terjadi di dua OPD itu bukan karena unsur kesengajaan. Akan tetapi, fungsi SPI yang belum maksimal. “Ke depan, kita harapkan kasus serupa tidak terulang lagi,” ujarnya.

Rudy memastikan seluruh kepala OPD sudah memahami perannya untuk menjalankan SPI. Bahkan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sudah mengumpulkan kepala OPD untuk lebih meningkatkan perannya.

Dikatakan Rudy, pihaknya juga tahun ini akan lebih fokus pada proses pembinaan dari sebelumnya yang fokus pengawasan. “Dulu kita pengawasan 60 persen, pembinaan 40 persen, sekarang kita balik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembinaan yang dilakukan Inspektorat supaya dapat mengetahui proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Supaya kita tau persis prosesnya seperti apa, kalau ada yang kurang sesuai langsung kita arahkan untuk diperbaiki,” ucapnya.

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) ini berharap para pejabat untuk meningkatkan kinerjanya dan selalu berhati-hati supaya terhindar dari penyimpangan.

“Menjelang pensiun, performa kerja kita harus ditingkatkan, jangan malah kendur, supaya kita pensiun itu dalam kondisi bahagia,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, R Setiawan ditahan penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Serang di Rutan Kelas IIB Pandeglang, Rabu (20/7) malam.

Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait bantuan dana belanja tidak terduga (BTT) tahun 2020 senilai Rp3 miliar. Selain, R Setiawan, penyidik juga menetapkan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Kabupaten Serang, Sutarya sebagai tersangka.

Ia oleh penyidik juga ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang. “Keduanya dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang,” ujar Kajari Serang Freddy D Simandjuntak, Rabu (20/7).

Dijelaskan Freddy, dana BTT tersebut dialokasikan untuk pelatihan menjahit masker dan baju hazmat untuk masyarakat. Akan tetapi, pada pelaksanaan anggaran untuk pelatihan tersebut diduga tidak tepat sasaran. Sebab, yang menjadi peserta pelatihan tersebut bukan masyarakat yang tidak bisa menjahit akan tetapi sudah bisa menjahit. (jek)