DECEMBER 9, 2022
Utama

Bank Banten Ajukan Izin ke Bank Indonesia

post-img

PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten mengajukan izin ke Bank Indonesia (BI) untuk penggunaan mo­bile banking ba­­gi nasabahnya. Se­dangkan Otoritas Ja­sa Keuangan (OJK) sudah mem­be­rikan restu ke­pada Bank Banten untuk peng­gu­naan mobile ban­king ba­gi nasa­bah bank plat merah itu.

Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin mengungkapkan, pihaknya sudah mendapatkan izin dari OJK terkait layanan mobil banking. 

“Kamis udah mengajukan ke Bank In­donesia per tanggal 15 Agustus,” ujar Agus, kemarin.

Agus berharap, setelah mendapatkan izin dari BI untuk penggunaan mobile banking, pihaknya baru akan melaunching agar dapat digunakan nasabah Bank Banten. “Secepatnya kami dapat dapat dari izin. Secara internal sudah kami ujicobakan,” ungkapnya. Selama uji coba di internal, mantan Direktur Utama Bank Kalimantan Selatan ini mengaku layanan mobil banking eks Bank Pundi itu tak ada masalah.

Terpisah, Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Banten Imaduddin Sahabat mengakui Bank Banten sudah mengajukan izin kepada pihaknya terkait layanan mobile banking. “Saya kira saat ini yang namanya digitalisasi adalah suatu keniscayaan. Semua bisnis harus menuju digitalisasi termasuk bank,” ujarnya.

Kata dia, BI mendukung digitalisasi Bank Banten. Bahkan, pihaknya men­do­rong digitalisasi karena potensi di Banten cukup tinggi. Apalagi di Banten ada wilayah Tangerang Raya, Kota Serang, dan Kota Cilegon yang literasi digita­lisasinya tinggi.

Imad mengatakan, keberadaan mobile banking Bank Banten akan memperkuat bank yang dibentuk pada 2016 lalu ini. Untuk prosesnya, BI sudah berkoordinasi dengan pusat. “Mereka juga sudah tahu ada pengajuan dari Bank Banten. (Proses-red) saya kira tidak terlalu lama. Apalagi dari OJK sudah,” ujarnya.

Ia menerangkan, ada beberapa hal yang akan dilihat BI sebelum memberikan izin kepada Bank Banten, antara lain in­­ter­koneksi, keseragaman platform, dan kelengkapan administrasi. (nna/air)