DECEMBER 9, 2022
Lebak - Viral

Curi Genset, Empat Warga Malingping Ditangkap

post-img

LEBAK – Empat orang warga Maling­ping di­tangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cilograng setelah men­curi genset mi­lik perusahaan pro­vider swasta di Ci­lo­grang. Empat pelaku yang berhasil dia­mankan, yakni berinisial RS (32), AS (37), YM (48), dan MT.

Ka­polres Lebak AKBP Wiwin Setiawan me­lalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dik­dik mengatakan, para pelaku me­la­­kukan aksinya pada Jum’at (5/8) lalu. Me­reka diketahui meng­in­car mensin Gen­set yang sudah terpakai dan tersim­pan di bawar tower pe­man­car sinyal di Kam­pung Margamukti, Desa Cikato­mas Ke­ca­matan Cilograng. Da­lam aksinya, para pe­laku dibantu TJ yang di­tetapkan polisi men­jadi Daf­tar Pen­carian Orang (DPO). 

“Ya kita berhasil mengamankan 4 orang pen­curi Genset di Kecamatan Ci­lo­grang, satu orang lagi masih bu­ron, “ kata Kapol­sek Cilograng melalui rilis yang diterima Radar Banten, Minggu (21/8).

Kata Dia, saat itu kelima orang ter­se­but ne­kat kabur membawa Genset de­ngan mem­buka kunci gembok to­­w­er dan mem­­bawanya menggunakan se­buah mo­bil pikap yang sudah di­siapkan di ping­gir jalan. 

Adapun tersangka RS dan AS dike­ta­hui be­kerja di perusahaan yang su­dah bekerja sama dengan per­usahaan provider itu, se­hingga mereka sudah tahu seluk beluk dari tower tersebut. 

“Awalnya yang masuk ke dalam areal to­wer itu tersangka RS dan AS. Ketika sudah masuk, mereka dibantu YM dan TJ untuk membawa Genset dengan cara di­pikul menggunakan kayu ke mobil yang su­dah disiapkan MY, “ ujarnya.

Usai menaikan Genset ke mobil pikap warna hitam dengan Nomor Polisi A-8131-AD, mereka kemudian membawa barang hasil curian ke arah Kam­pung Gintung, Desa Sukaraja, Kec­amatan Maling­pi­ng. Sampai di lokasi, tersangka YM me­­nu­­runkan AS dan RS. Ia memberi­kan uang tunai kepada AS sebagai im­balan Rp 1.000.000.

“Setelah mendapatkan uang dari YM, AS dan RS langsung kembali ke kon­­tra­kan­­nya yang berada di Desa Sukamanah meng­­gunakan sepeda motor,” terangnya. 

Kanit Reskrim Polsek Cilograng Bripka A Siswanto mengatakan, pihak­nya men­dapatkan laporan pencurian dari per­usaha­an provider. Pada Jum’at (19/8), Pol­sek Cilograng mendapatkan in­formasi me­ngenai pelaku pencurian dan berhasil me­ngamankan AS dan RS di kontrakannya di Sukamanah.  

“Selanjutnya kita langsung melakukan pe­­­ngembangan dan berhasil me­nga­man­­kan pelaku lain, yakni MT dan YM di rumahnya di Sukaraja, Kecamat­an Ma­lingping,” ujarnya. 

Dari tangan para pelaku, polisi ber­hasil me­ngamankan barang bukti beru­pa 1 unit mobil pikap Suzuki SS, 1 unit ken­da­raan sepeda motor Hon­da CBR dengan Nomor Polisi A 6284 QR, dan 1 unit Genset merk Himoinsa 20 KVA. 

“Keempatnya dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hu­kuman 7 tahun penjara. Kita juga saat ini masih me­lakukan pengem­ba­ngan dan mencari ter­sangka TJ yang kini masih buron,” pung­kasnya.(mg-02/tur)