LEBAK – Empat orang warga Malingping ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cilograng setelah mencuri genset milik perusahaan provider swasta di Cilograng. Empat pelaku yang berhasil diamankan, yakni berinisial RS (32), AS (37), YM (48), dan MT.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik mengatakan, para pelaku melakukan aksinya pada Jum’at (5/8) lalu. Mereka diketahui mengincar mensin Genset yang sudah terpakai dan tersimpan di bawar tower pemancar sinyal di Kampung Margamukti, Desa Cikatomas Kecamatan Cilograng. Dalam aksinya, para pelaku dibantu TJ yang ditetapkan polisi menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ya kita berhasil mengamankan 4 orang pencuri Genset di Kecamatan Cilograng, satu orang lagi masih buron, “ kata Kapolsek Cilograng melalui rilis yang diterima Radar Banten, Minggu (21/8).
Kata Dia, saat itu kelima orang tersebut nekat kabur membawa Genset dengan membuka kunci gembok tower dan membawanya menggunakan sebuah mobil pikap yang sudah disiapkan di pinggir jalan.
Adapun tersangka RS dan AS diketahui bekerja di perusahaan yang sudah bekerja sama dengan perusahaan provider itu, sehingga mereka sudah tahu seluk beluk dari tower tersebut.
“Awalnya yang masuk ke dalam areal tower itu tersangka RS dan AS. Ketika sudah masuk, mereka dibantu YM dan TJ untuk membawa Genset dengan cara dipikul menggunakan kayu ke mobil yang sudah disiapkan MY, “ ujarnya.
Usai menaikan Genset ke mobil pikap warna hitam dengan Nomor Polisi A-8131-AD, mereka kemudian membawa barang hasil curian ke arah Kampung Gintung, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping. Sampai di lokasi, tersangka YM menurunkan AS dan RS. Ia memberikan uang tunai kepada AS sebagai imbalan Rp 1.000.000.
“Setelah mendapatkan uang dari YM, AS dan RS langsung kembali ke kontrakannya yang berada di Desa Sukamanah menggunakan sepeda motor,” terangnya.
Kanit Reskrim Polsek Cilograng Bripka A Siswanto mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan pencurian dari perusahaan provider. Pada Jum’at (19/8), Polsek Cilograng mendapatkan informasi mengenai pelaku pencurian dan berhasil mengamankan AS dan RS di kontrakannya di Sukamanah.
“Selanjutnya kita langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lain, yakni MT dan YM di rumahnya di Sukaraja, Kecamatan Malingping,” ujarnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pikap Suzuki SS, 1 unit kendaraan sepeda motor Honda CBR dengan Nomor Polisi A 6284 QR, dan 1 unit Genset merk Himoinsa 20 KVA.
“Keempatnya dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kita juga saat ini masih melakukan pengembangan dan mencari tersangka TJ yang kini masih buron,” pungkasnya.(mg-02/tur)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
