SERANG-Tim penuntut umum Kejati Banten dan Kejari Kabupaten Tangerang tengah menyusun surat dakwaan perkara dugaan korupsi perpajakan di kantor Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang tahun 2021 hingga awal 2022.
Penyusunan surat dakwaan dilakukan setelah perkara tersebut dilaksanakan proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka pada Kamis (11/8) lalu. "Saat ini tim penuntut umum dari Kejati Banten dan Kejari Tangerang sedang melakukan penyusunan surat dakwaan terhadap perkara Samsat Kelapa Dua," ungkap Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Minggu (21/8).
Penyusunan surat dakwaan diyakini Ivan tidak lama lagi akan rampung. Setelah rampung surat dakwaan, tim penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Serang untuk diadili. "Kalau sudah selesai (surat dakwaan-red) segera perkara itu kami limpahkan ke pengadilan," ujar Ivan.
Kasus dugaan korupsi ini menyeret empat orang sebagai tersangka. Di antaranya, Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Zulfikar, Ahmad Priyo selaku staf Samsat Kelapa Dua, Muhammad Bagja Ilham selaku tenaga honorer bagian kasir Samsat Kelapa Dua, dan Budiono pihak swasta yang juga mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat. "Tersangkanya ada empat orang," ungkap Ivan.
Ivan mengatakan, sebelum berkas perkara keempat tersangka tersebut dinyatakan lengkap atau P21, Kamis (28/7) lalu, penyidik telah menyita aset tiga dari empat tersangka. Yakni, aset tersangka Zulfikar, Ahmad Priyo, dan Budiono.
Aset milik Zulfikar yang disita berupa dua bidang tanah dan bangunan di Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Luasnya 65 meter persegi dan 79 meter persegi. "Ada dua bidang tanah yang disita dari tersangka Z (Zulfikar-red)," ungkap Ivan.
Kemudian, satu aset bidang tanah dan bangunan dengan luas 85 meter persegi milik Ahmad Priyo. Lokasinya berada di Lekong Wetan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. "Aset milik AP (Ahmad Priyo-red) ada di Lekong Wetan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan,"ungkap Ivan.
Terakhir aset milik Budiono. Aset yang disita berupa satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 60 meter persegi. Lokasinya ada di Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. "Totalnya ada tiga aset tersangka yang kami lakukan penyitaan," kata Ivan.
Ivan mengatakan, jumlah kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Banten dari kasus tersebut mencapai Rp10 miliar lebih. Hasil audit kerugian negara tersebut telah diterima penyidik Kejati Banten. "Kerugian negaranya Rp10,6 miliar berdasarkan audit Inspektorat," kata Ivan.
Sebelumnya kerugian awal dalam kasus tersebut mencapai Rp6 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan pengakuan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sebelumnya enam miliar kerugian negaranya," kata Ivan.
Ivan menjelaskan, adanya penambahan kerugian negara tersebut tidak lepas dari temuan penyidik bersama tim auditor mengenai manipulasi data pajak. Manipulasi data pajak tersebut diketahui setelah penyidik melakukan inventarisir terhadap data kendaraan baru.
"Saat kami dalami dan inventarisir memang rata-rata untuk transaksi nyang menggunakan modus BBN 1 (kendaraan baru-red) ke BNN 2 (kendaraan lama/balik nama-red) adalah sebagian besar mobil-mobil yang kewajiban pajak lumayan lah (besar nilainya-red)," ungkap Ivan.
Ivan menjelaskan, berkaitan dengan uang Rp5,9 miliar yang sebelumnya telah dikembalikan ke kas daerah Provinsi Banten oleh keempat tersangka telah dilakukan penyitaan pada Senin (6/6). "Sudah dilakukan penyitaan dengan total Rp5,9 miliar dari keempat tersangka (kasus Samsat Kelapa Dua-red)," ungkap Ivan.
Uang yang disita tersebut telah dilakukan pemindah bukuan rekening dari kas daerah ke Kejati Banten. "Uang tersebut kami sita dan telah kami lakukan pemindahan bukuan ke rekening kejaksaan (dari kas daerah Pemerintah Provinsi Banten-red)," kata Ivan.
Kata Ivan, pengembalian uang yang dilakukan keempat tersangka tersebut tanpa dasar yang jelas. Sebab, uang tersebut belum menjadi temuan Inspektorat ataupun dari BPK selaku lembaga yang mengaudit keuangan daerah. "Tersangka menitipkan uang tanpa legal standing atau tanpa dasar," ungkap Ivan. (fam/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
