DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Dakwaan Kasus Samsat Disusun

post-img

SERANG-Tim penuntut umum Kejati Banten dan Kejari Kabu­paten Tangerang tengah me­nyu­sun surat dakwaan perkara du­gaan korupsi perpajakan di kantor Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang tahun 2021 hingga awal 2022.

Penyusunan surat dakwaan di­lakukan setelah perkara tersebut dilaksanakan proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka pada Kamis (11/8) lalu. "Saat ini tim penuntut umum dari Kejati Banten dan Kejari Ta­ngerang sedang melakukan pe­nyusunan surat dakwaan ter­hadap perkara Samsat Kelapa Dua," ungkap Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Minggu (21/8). 

Penyusunan surat dakwaan diyakini Ivan tidak lama lagi akan ram­pung. Setelah rampung surat dak­waan, tim penuntut umum akan melimpahkan berkas per­kara tersebut ke Pengadilan Tipikor Serang untuk diadili. "Kalau sudah selesai (surat dak­waan-red) segera perkara itu kami limpahkan ke pengadilan," ujar Ivan. 

Kasus dugaan korupsi ini me­nye­ret empat orang sebagai ter­sangka. Di antaranya, Kasi Pe­nagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Zulfikar, Ahmad Priyo selaku staf Samsat Ke­lapa Dua, Muhammad Bagja Ilham selaku tenaga honorer bagian kasir Samsat Kelapa Dua, dan Budiono pihak swasta yang juga mantan pegawai yang mem­buat aplikasi Samsat. "Tersangka­nya ada empat orang," ungkap Ivan. 

Ivan mengatakan, sebelum ber­kas perkara keempat tersangka tersebut dinyatakan lengkap atau P21, Kamis (28/7) lalu, penyidik telah menyita aset tiga dari empat ter­sangka. Yakni, aset tersangka Zulfikar, Ahmad Priyo, dan Bu­diono. 

Aset milik Zulfikar yang disita be­rupa dua bidang tanah dan ba­ngunan di Tanah Tinggi, Ke­camatan Tangerang, Kota Tange­rang. Luasnya 65 meter persegi dan 79 meter persegi. "Ada dua bi­dang tanah yang disita dari ter­sangka Z (Zulfikar-red)," ung­kap Ivan. 

Kemudian, satu aset bidang ta­nah dan bangunan dengan luas 85 meter persegi milik Ahmad Priyo. Lokasinya berada di Lekong Wetan, Kecamatan Serpong, Kota Ta­ngerang Selatan. "Aset milik AP (Ahmad Priyo-red) ada di Lekong Wetan, Kecamatan Ser­pong, Kota Tangerang Se­la­tan,"ungkap Ivan. 

Terakhir aset milik Budiono. Aset yang disita berupa satu bi­dang tanah dan bangunan dengan luas 60 meter persegi. Lokasinya ada di Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Ta­ngerang Selatan. "Totalnya ada tiga aset tersangka yang kami la­kukan penyitaan," kata Ivan. 

Ivan mengatakan, jumlah ke­rugian negara berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Banten dari kasus tersebut mencapai Rp10 miliar lebih. Hasil audit kerugian negara tersebut telah diterima penyidik Kejati Banten. "Kerugian ne­garanya Rp10,6 miliar ber­dasarkan audit Inspektorat," kata Ivan. 

Sebelumnya kerugian awal dalam kasus tersebut mencapai Rp6 miliar. Jumlah tersebut ber­dasarkan pengakuan empat orang yang telah ditetapkan sebagai ter­sangka. "Sebelumnya enam miliar kerugian negaranya," kata Ivan. 

Ivan menjelaskan, adanya pe­nambahan kerugian negara ter­sebut tidak lepas dari temuan penyidik bersama tim auditor me­ngenai manipulasi data pajak. Manipulasi data pajak tersebut di­ketahui setelah penyidik me­lakukan inventarisir terhadap data kendaraan baru. 

"Saat kami dalami dan inven­tarisir memang rata-rata untuk transaksi nyang menggunakan modus BBN 1 (kendaraan baru-red) ke BNN 2 (kendaraan lama/balik nama-red) adalah sebagian besar mobil-mobil yang kewajib­an pajak lumayan lah (besar ni­lainya-red)," ungkap Ivan. 

Ivan menjelaskan, berkaitan de­ngan uang Rp5,9 miliar yang se­belumnya telah dikembalikan ke kas daerah Provinsi Banten oleh keempat tersangka telah di­lakukan penyitaan pada Senin (6/6). "Sudah dilakukan penyitaan d­e­ngan total Rp5,9 miliar dari ke­­empat tersangka (kasus Samsat Ke­lapa Dua-red)," ungkap Ivan. 

Uang yang disita tersebut telah di­lakukan pemindah bukuan re­kening dari kas daerah ke Kejati Banten. "Uang tersebut kami sita dan telah kami lakukan pemin­dah­an bukuan ke rekening ke­jaksaan (dari kas daerah Pe­me­rintah Provinsi Banten-red)," kata Ivan. 

Kata Ivan, pengembalian uang yang dilakukan keempat tersangka ter­sebut tanpa dasar yang jelas. Se­bab, uang tersebut belum men­jadi temuan Inspektorat atau­pun dari BPK selaku lembaga yang mengaudit keuangan daerah. "Ter­sangka menitipkan uang tanpa legal standing atau tanpa dasar," ungkap Ivan. (fam/nda)