DECEMBER 9, 2022
Utama

Polda Buru 10 Buronan

post-img

Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menerbitkan daftar pen­carian orang (DPO) sebanyak 10 orang. Mereka yang tengah di­buru polisi tersebut merupakan ter­sangka kasus dugaan peng­gelapan dan penipuan. 

Adapun ke 10 DPO tersebut yaitu Mohamad Julianto (32) warga Ling­kungan Serdang, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang. Pe­laku diduga telah melakukan penggelapan dalam jabatan sesuai dengan LP/371/Banten, pada 22 Oktober 2019.

Syamsuardi (51) warta Kampung Ba­ru, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, atas du­gaan penggelapan dan penipuan, sesuai dengan LP/330/Banten, pada 25 Oktober 2018.

Tugabus Efi Rafiudin (50) warga Pe­rumahan Bukit Permai, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, atas du­gaan penggelapan dan penipuan, seuai dengan LP/52/Banten, pada 2 Febuari 2019.

C. Rita M Ginting (51) warga Jalan Raya Kali Jati, Desa Marengmang, Kecamatam Kali Jati, Kabupaten Subang, Jawa barat, atas dugaan penggelapan dan penipuan sesuai LP/272/Banten, pada 27 Juli 2017.

Suheryani Als Suheri (41) warga Kampung Cimande, Desa Saketi, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, atas dugaan kasus penggelapan, sesuai dengan LP/400/Banten, pada 29 Desember 2016.

Emat Rohmatulloh (42) Kampung Bungur Copong, Desa Bungur Copong, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, atas dugaan penggelapan dan penipuan, sesuai LP/400/Banten, pada 29 Desember 2016.

Waren Nahappun (34) warga Kampunh Cijingga, Desa Cijingga, Kecamatan Cika­rang Selatan, Kabupaten Bekasi, atas du­gaan penggelapan dan penipuan sesuai LP/56/Banten, pada 6 Februari 2017.

Sanusi (34) warga Kampung Teritih, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, atas dugaan penggelapan dan penipuan sesuai dengan LP/56/Banten, pad 6 Februari 2017.

H. Nurdin Arsyudin (42) warga Kampung Sukasirna, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan, sesuai dengan LP/163/Banten, pada 23 Mei 2016.

Terakhir Anton Hilman (43) warga Linkungan Seneja, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan, sesuai LP/88/Banten, pada 2 Maret 2021.

Direktur Reskrimum Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Ade Rahmat Idnal mengatakan 10 orang yang ditetapkan sebagai DPO tersebut karena sudah kabur. Polisi sampai saat ini belum mengetahui keberadaannya. 

“Orang yang kami masukkan dalam DPO ini merupakan orang yang memiliki sang­kutan hukum di Polda Banten, namun yang bersangkutan kabur atau melarikan diri sehingga kami mengeluarkan DPO,” kata Ade, Minggu (21/8).

Dengan diterbitkannya surat DPO itu, Ade meminta masyarakat yang membantu kepolisian, dalam perburuan DPO tersebut. Mayarakat dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Polda Banten apabila mengetahui keberadaan DPO. 

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui tentang keberadaan para DPO tersebut dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau langsung datang ke kantor Ditreskrimum Polda Banten,” tutur Ade. (fam/air)