DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Vicentius Inkrah, Qurnia Banding

post-img

Divonis: Suasana pembacaan putusan kasus penyuapan PJT terhadap mantan pejabat pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta (Soetta) Vincentius Istiko Murtiadji di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (8/8). (fahmi/radar banten)


Vonis Kasus Suap Pejabat Bea Cukai Inkrah

SERANG-Hukuman terhadap mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai I pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta (Soetta) Vincentius Istiko Murtiadji di­nyatakan inkrah atau berkekuatan hu­kum tetap. Sementara mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukhori menyatakan ban­ding. 

"Sudah inkrah, kami tidak banding," ung­kap sumber Radar Banten di Kejati Banten, Minggu (21/8). 

Senin (8/8) lalu, Vincentius dijatuhi pidana tiga tahun dan enam bulan pen­jara, dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pe­ngadilan Tipikor Serang yang diketuai Sla­met Widodo. 

Vincentius dinyatakan terbukti bersalah me­nerima suap bersama mantan Qurnia Ahmad Bukhori. "Untuk terdakwa satunya (Qurnia Ahmad Bukhori-red) kami ban­ding," ungkapnya. 

Vincentius dan Qurnia dianggap telah me­langgar Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI No­mor 31 tahun 1999 tentang Pem­be­ran­tasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. "Sebagaimana dalam dak­waan subsider," kata Slamet Widodo, be­berapa waktu lalu. 

Dijelaskan Slamet, perkara penyuapan tersebut berawal pada Mei 2020 lalu. Ke­tika itu, Qurnia mengusulkan kepada pim­pinannya Finari Fanan untuk mem­berikan teguran keras kepada perusahaan jasa titipan (PJT) PT Sinergi Karya Kha­ris­ma (SKK) melalui PT Shopee In­do­nesia. Pengusulan surat teguran keras ter­sebut karena ada 40 dokumen con­signment note (CN) yang tidak sesuai. 

Menindaklanjuti adanya puluhan do­kumen yang tidak sesuai tersebut ke­mudian dilayangkan surat kepada PT SKK. "Saksi Arif Agus Harsono selalu di­rektur utama PT SKK melakukan kla­rifikasi dengan berupaya bertemu dengan saksi Finari Manan melalui pengajuan permintaan audiensi," kata Slamet. 

Namun, keinginan Arif Agus Harsono untuk bertemu dengan Finari Manan tidak dapat dilakukan. Sebab, petugas piket pusat layanan informasi mengarah­kan untuk bertemu dengan Qurnia. Se­telah membuat janji, Arif Agus Harsono dan saksi Syamsul Syah Alam selaku ko­misaris utama PT SKK bertemu dengan ter­dakwa Qurnia. 

Saat pertemuan berlangsung, kedua pe­tinggi di PT SKK tersebut menjelaskan per­soalan status barang yang dipertanya­kan oleh Qurnia. "Pada saat yang sama, ter­dakwa Vincentius Istiko Murtiadji ber­­diri di depan pintu dan menyapa saksi Arif Agus Harsono yang telah me­ngenalnya pada waktu pengurusan izin PJT (perusahaan jasa titipan-red)," ung­kap Slamet. 

Setelah pertemuan antara Qurnia dan dua pimpinan perusahaan PT SKK ber­akhir, sore harinya Istiko menghubungi Arif Agus Harsono. Melalui sambungan te­lepon itu, Istiko meminta untuk diada­kan pertemuan kembali. Sebab, Istiko me­ngatakan masih ada yang perlu dibi­ca­ra­kan. 

Selanjutnya, pada hari Selasa 26 Mei 2022, Vincentius bertemu dengan Arif Agus Harsono dan Rudi Sutamto (pengurus PT SKK). Dalam pertemuan ter­sebut, Istiko menyampaikan pesan dari Qurnia. Isi pesannya, Qurnia siap mem­bantu melancarkan persoalan PT SKK. Namun, Qurnia meminta syarat per­mintaan uang senilai Rp5 ribu dari setiap satu kilogram barang impor yang dibawa PT SKK. 

Agus yang mendengar permintaan itu menyampaikan keberatan. Ia lalu me­nawar Rp1000 perkilogram. "Arif Agus Harsono keberatan dan meminta Rp1000 perkilogram," kata anggota ma­jelis hakim Novalinda Arianti mem­ba­cakan uraian putusan. 

Novalinda mengatakan, setelah adanya kesepakatan tersebut, PT SKK sejak Mei hingga Desember 2020 telah me­nye­rahkan uang dengan total Rp3,1 miliar. "(Penyerahan uang-red) sebanyak 13 kali," ujar Novalinda dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Subardi.

Dikatakan Novalinda, selain menyerah­kan uang Rp3,1 miliar lebih, Istiko pernah menerima uang Rp250 juta dari PT SKK. Uang tersebut diberikan PT SKK terkena karena terkena denda Rp1,6 miliar dan ijin penimbunan sementara habis. Untuk mengurangi denda dan ancaman tempat pem­bekuan sementara (TPS) maka PT SKK menyanggupi pemberian uang Rp250 juta tersebut. 

Selain uang dari PT SKK, Istiko juga me­­nerima uang dari PT ESL senilai Rp80 juta. Uang tersebut diterima pada Ja­nuari hingga Februari 2021. PT ESL mem­berikan uang tersebut karena di­minta Qurnia melalui Istiko dengan alas­an perhitungan tonase barang ki­riman setiap bulannya. "(Penyuapan-red) dengan total seluruhnya Rp3.517.000.000," tutur Novalinda. (fam/nda)