DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Pemkot Bakal Tinggalkan Open Bidding

post-img

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Sae­fudin


SERANG-Pemkot Serang bakal meninggalkan sistem open bidding untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama daerah. Hal itu bisa dilakukan jika Pem­kot Serang telah menerapkan sistem merit.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Sae­fudin menuturkan, pihaknya saat ini tengah me­la­kukan proses menuju sistem merit. “Kan ada penilaian yang dilakukan oleh KASN dan penilaian mandiri. Ten­tu kebijakan dari mulai perencanaan, pengadaan dan penempatan pegawai, rotasi dan mutasi. Diha­rap­kan dengan merit sistem ini egaliter, kebersamaan itu bisa dilakukan,” ujar Nanang, kemarin. 

Kata Nanang, open bidding tak akan lagi diterapkan, jika Pemkot Serang telah menerapkan sistem merit.”Jadi kalau sudah merit sistem tidak perlu open bidding lagi. Cukup bahwa ketika ada satu dinas diperlukan orang, nah ini orangnya, kualifikasinya ini, pen­di­dik­annya ini dan latar belakangnya seperti ini. Itu ka­lau merit sistem sudah dilakukan dengan baik. Kita sedang mengarah ke sana,” katanya.

Kata Nanang, Pemkot Serang tengah dilakukan pe­nilaian oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan juga penilaian mandiri terkait sistem merit agar ma­suk ke dalam kategori cukup baik. “Tahun 2023 kita sedang mengarah ke posisi baik. Ada beberapa du­­kungan kebijakan, program dan kegiatan yang mengarah kepada merit sistem,” ujarnya.

Menurut Nanang, sistem merit akan mempatkan ASN dari sisi kompetensi, kinerja, ser­ta kualifikasi de­ngan tujuan ada­nya kesetaraan atau ega­liter. “Sehingga nanti egaliter dan equel tanpa ada ras me­li­hat golongan, dis­kriminasi, dan hal-hal yang lain. Kita se­mua sedang mencoba ke arah merit sistem yang baik. Sekarang tengah dila­ku­kan verifikasi oleh KASN. Tapi ini berproses sampai De­sember, nilainya nnti de­sem­ber muncul,” katanya.

“Tapi kita punya komitmen yang sama bahwa kita ingin me­nga­rah me­rit sistem yang baik sesuai dengan peraturan perundang-un­da­ng­an,” im­buhnya. (mg03/nda)