DECEMBER 9, 2022
ADVERTORIAL WARNA

Relaksasi Pajak Daerah Tingkatkan Pendapatan Kota Serang

post-img

SERANG–Pemerintah Kota Serang mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak berupa penghapusan sanksi administrasi untuk seluruh jenis pajak daerah. Program ini berlaku selama 1 hingga 31 Agustus 2025, sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 197 Tahun 2025.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W. Hari Pamungkas, menyatakan kebijakan tersebut sebagai bagian dari perayaan HUT...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan