DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Eksepsi Manager Marketing BPRS-CM Ditolak

post-img

SERANG - Keinginan Manager Mar­keting Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) Tenny Tania untuk bebas dari jerat dakwaan JPU Kejari Cilegon kandas. Pasalnya, nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Tenny ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang. 

"Mengadili, satu menyatakan nota eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, dua menyatakan surat dakwaan pe­nuntut umum sah sebagai dasar pe­meriksaan perkara," kata Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi saat membacakan amar putusan sela, Rabu (21/9). 

Karena eksepsi ditolak, majelis hakim meminta kepada penuntut umum Kejari Cilegon untuk meng­hadirkan saksi dari perkara tersebut. "Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan peme­riksaan perkara atas nama terdakwa Tenny Tania," ujar Atep dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Cilegon Sudiyo dan kuasa hukum Tenny, Hadian Surachmat.

Anggota majelis hakim Novalinda Arianti menjelaskan alasan eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi pem­berian fasilitas pembiayaan oleh BPRS-CM tahun 2017 sampai 2021 senilai Rp 14,6 miliar itu ditolak. "Dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa Tenny Tania sudah lengkap, cermat dan bisa dijadikan dasar pe­meriksaan," ujar Novalinda dalam sidang yang dihadiri terdakwa melalui virtual. 

Novalinda menerangkan, keberatan mengenai peran terdakwa dalam surat dakwaan akan diketahui setelah proses pemeriksaan saksi. Majelis juga tidak sependapat dengan argu­mentasi kuasa hukum terdakwa yang­ menyatakan perkara tersebut masuk ranah keperdataan bukan tindak pi­dana korupsi. "Apakah benar ter­dakwa melakukan perbuatan yang didak­wa­kan, itu semua akan diketahui saat proses pemeriksaan saksi di per­sidangan," ungkap Novalinda. 

Novalinda menilai, eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa tidak bersifat eksepsional. Nota eksepsi te­lah memasuki pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan. "Ke­seluruhan keberatan sudah me­masuki pokok perkara dan tidak dapat diterima," tutur Novalinda. 

Tenny sebelumnya telah didakwa melakukan korupsi bersama tiga terdakwa lain. Mereka, Direktur Bisnis Sumber Daya Insanani dan Umum BPRS-CM Idar Sudarman dan dua orang staff marketing Nina Noviana dan Mariatul Machfudoh. 

Keempatnya oleh JPU Kejari Cilegon didakwa telah melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara Rp14,6 miliar. "(Perbuatan para terdakwa-red) telah menyebabkan Rp14.689.973.389 (hasil audit BPKP Perwakilan Banten-red)," ujar JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah, Rabu (31/8). 

Keempat terdakwa didakwa telah melakukan penyimpangan penyaluran dana, dalam bentuk fasilitas pembia­yaan terhadap 32 nasabah, 56 kontrak pembiayaan dari total 69 nasabah, 248 kontrak pembiayaan dari tahun 2017 hingga 2021. "Hal itu bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03­/2017," kata JPU. 

JPU menjelaskan, Mariatul Machfu­doh selaku marketing dalam kurun waktu tahun 2017 hingga 2021, secara melawan hukum tidak me­lakukan tugas pokok dan ke­wena­ngannya sebagai marketing di BPRS-CM dalam proses penyaluran pembia­yaan yang dilakukan olehnya. 

"Terdakwa (Mariatul-red) telah turut serta mengajukan permohonan pembiayaan dengan cara manipulatif dengan memalsukan permohonan pembiayaan dari nasabah-nasabah non pegawai, yang sebelumnya telah meminjam pembiayaan, maupun nasabah baru dengan meminta iden­titas keluarga pegawai PT BPRS CM maupun dari orang orang ter­dekat," ungkap JPU.

Dalam proses analisa pembiayaan maupun persetujuan, Mariatul tidak melakukan proses analisa pembiayaan secara benar terhadap 32, nasabah dengan 56 kontrak pembiayaan, terdiri dari 29 nasabah non pegawai dengan total 51 kontrak pembiayaan dan 3 nasabah pegawai, dengan total 5 kontrak pembiayaan dengan proses permohonan pembiayaan tanpa dilakukan analisa.

"Melainkan hanya berdasarkan analisa pembiayaan sebelumnya atau copy paste atas permintaan dan ke­terangan dari terdakwa Idar Sudama dan Tenny Tania, untuk diajukan kepada komite pembiayaan untuk diminta persetujuan,” kata JPU.

JPU mengungkapkan setelah menda­patkan persetujuan, terdakwa Mariatul membuat Surat Pembe­ritahuan Persetujuan Pembiayaan (SP3), dan kelengkapan administrasi lainnya. “Akad pembiayaan oleh bagian legal admin tanpa dibacakan dan ditan­datangani oleh nasabah. Selain itu terdakwa Mariatul bersama-sama terdakwa Nina Noviana selaku Account oficer mencairkan dana, dan dana tersebut diserahkan kepada terdakwa Tenny Tania bukan kepada nasabah,” ucap JPU.

JPU mengungkapkan terdakwa Mariatul turut serta mengeluarkan uang dari BPRS-CM, melalui 32 nasabah jasa produk pembiayaan, dengan 56 kontrak pembiayaan dari total 69 nasabah, 248 kontrak pem­biayaan dari tahun 2017 hingga 2021 yang dilakukan bersama dengan ketiga terdakwa lainnya menyebabkan kerugian negara Rp14,6 miliar.

Perbuatan keempatnya didakwa telah melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No­mor 31 Tahun 1999 tentang Pembe­rantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama. (fam/nda)