DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Pungut Sabu, Buruh Serabutan Ditangkap

post-img

SERANG-AG (42), disergap polisi usai memungut sa­tu paket sabu-sabu di pinggir jalan Desa Cilayang, Ke­camatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Senin (19/9) malam. Pengedar narkoba ini pun dibawa ke Mapolres Serang untuk diperiksa. 

Kasat Resnarkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Michael K Tandayu mengatakan, pemuda asal Kampung Ketupang pagedangan, Desa Cilayang itu ditangkap oleh tim yang dipimpin Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rian Jaya Surana.

 “Menindaklanjuti informasi masyarakat, kami langsung menerjunkan personel untuk pendalaman informasi. Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti satu paket sabu dari saku celana,” kata Michael, Rabu (21/9).

AG mengakui, awalnya sebatas mengonsumsi sabu-sabu hingga akhirnya ikut mengedarkan narkotika golongan satu itu untuk mendapat keuntungan. Buruh serabutan ini memperoleh sabu-sabu dari warga Pan­­deglang.

“Tersangka mendapatkan sabu dari orang yang mengaku warga Pandeglang. Namun diakui tidak mengenal lebih dalam karena transaksi tidak secara tatap muka,” ucap Michael.

Kata Michael, pihaknya masih menyelidiki jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Kasusnya masih kami kembangkan,” ujarnya. 

Sementara untuk AG, penyidik telah menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” kata Michael. 

Dia mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba karena pihaknya tidak akan mentolerir sia­papun yang kedapatan memiliki maupun meng­gu­nakan. “Sesuai perintah pimpinan, komitmen kami adalah memberantas penyalahgunaan narkoba. Agar komitmen terwujud, sinergitas masyarakat harus ditingkatkan,” tutur Michael. (fam/nda)