DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Randis Listrik Belum Bisa Diterapkan

post-img

BINCANG: Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi saat berbincang bersama wartawan yang tergabung dalam PWKS di Sekretariat PWKS, Kota Serang, Rabu (21/9).


SERANG-DPRD Kota Serang menilai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 terkait penggunaan kendaraan dinas (Randis) listrik berbasis baterai belum bisa dilaksanakan. Soalnya, APBD Kota Serang masih fokus pada pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Demikian diungkapkan Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi saat Ngobrol Santai bareng Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS) 'Politik Anggaran Paska Pandemi Covid-19' di Sekretariat PWKS, Rabu (21/9).

Menurut Budi, Inpres Nomor 7 Tahun 2022 yang berlaku mulai 13 September 2022 mengatur penggunaan randis listrik pemerintah pusat dan pemerintahan daerah belum tepat untuk diterapkan. “Saya tak akan menyetujui pengadaan kendaraan dinas listrik,” ujarnya.

Kata dia, ada beberapa persoalan yang harus menjadi pertimbangan. Yaitu, Randis yang saat ini masih layak digunakan, sehingga perlu menjadi pertimbangan. "Kalau ada mobil listrik. Terus, yang saat ini ada mau dikemanakan? Kan jadi tidak efisien. Padahal, semangat kita masih efisiensi pasca pandemi Covid-19," terangnya.

 

Selain itu, sarana dan pra sarana penunjang randis listrik belum merata. Seperti, tempat pengisian aliran listrik umum. "Infrastrukturnya kan harus sudah merata. Di Kota Serang belum ada, kalau pun bisa pribadi-pribadi. Tapi, perlu ada yang layanan umumnya," katanya.

Budi mengatakan, saat ini Pemkot Serang masih fokus pada pembangunan infrastruktur jalan, kesehatan, pendidikan yang merupakan layanan dasar masyarakat. "APBD Kota Serang masih terbatas. Kita memilih mana yang penting terlebih dahulu," terangnya.

Senada dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Khoeri Mubarok. Kata dia, saat ini pihaknya bersama Pemkot Serang memprioritaskan pembangunan pasca banjir Maret 2022. "Penanganan setelah banjir juga masih jadi pekerjaan rumah Pemkot Serang," katanya.

Sementara itu Walikota Serang Syafrudin mengatakan, saat ini Pemkot belum ada rencana untuk penerapan Inpres 7 Tahun 2022 di tahun 2023, karena KUA PPAS Tahun 2023 telah disahkan. "KUA PPAS Tahun 2023 sudah disahkan dan tidak bisa direvisi," katanya.

Syafrudin mengaku setuju dengan langkah pemerintah dengan mengeluarkan Inpres untuk memanfaatkan tenaga listrik pada kendaraan. "Ya, memang harus dimulai dari instansi pemerintah terlebih dahulu. Baru, setelah itu disosialisasikan kepada masyarakat," terangnya.

Ia menjelaskan, pemanfaatan listrik menjadi salah satu terobosan, di tengah harga BBM subsidi naik. Menurutnya, bukan hanya masyarakat, kegiatan pemerintah pun ke depan akan terbantu dengan program randis listrik. (fdr/nda)