PERIKSA: Anggota Unit PPA Polres Pandeglang memeriksa pelaku pemerkosaan (tengah), di Mapolres Pandeglang, Rabu (21/9). (PPA POLRES PANDEGLANG)
PANDEGLANG- HD (22), diamankan petugas Satreskrim Polres Pandeglang, Senin (19/9). Pemuda ini dituduh telah berkali-kali menyetubuhi RN (14), siswi kelas IX SMP di Kabupaten Pandeglang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fajar Maulidi mengatakan, korban disetubuhi di bengkel dan di rumah pelaku di Desa Gerdug, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang.
“Waktu kejadian itu hari Senin, 19 September 2022. HD dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap RN yang masih duduk di bangku SMP,” katanya kepada Radar Banten, Rabu (21/9).
“Pelaku diamankan keluarga korban yang selanjutnya dilakukan penangkapan oleh unit IV Sat Reskrim Polres Pandeglang. Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Pandeglang. Korban mengakui disetubuhi oleh pelaku berkali-kali.
“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan RN dicabuli dan dilecehkan oleh pelaku berkali-kali termasuk di rumah pelaku. Sehingga korban mengalami sakit pada bagian organ intimnya,” katanya.
Atas perbuatannya, HD disangka melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Pelaku HD kini berada dalam ruang tahanan Mapolres Pandeglang,” katanya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Inspektur Polisi Dua (Ipda) Akbar mengungkapkan, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak dari Januari hingga September 2022 mencapai 48 kasus. “Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 telah kami tangani,” katanya.
Sedangkan dua kasus sedang dalam proses penanganan. Satu kasus pelaku berusia 7 tahun sedangkan korbannya usia 4 tahun.”Lalu untuk satu kasus lagi terkait rudapaksa di Kecamatan Banjar. Untuk pelakunya sedang diburu,” katanya.
Akbar menjelaskan, kalau dilihat dari kategori pelaku kekerasan seksual didominasi dari pelaku di kalangan teman, keluarga atau kekasih korban.
“Untuk kasus rudapaksa ada yang memang saling kenal atau berstatus pacaran dan ada yang memang tidak saling kenal. Kita tentu prihatin dan mengimbau kepada orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anaknya agar lebih diperketat lagi untuk menghindari hal tak diinginkan,” katanya. (mg-01/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
