DECEMBER 9, 2022
Hukrim

OB Kampus Sodomi Bocah SMP

post-img

SERANG-AG alias Rifan (40) divonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, kemarin. Office boy sebuah kampus swasta di Kota Serang itu terbukti menyodomi bocah lelaki berinisial IA (13).

“Vonisnya terhadap terdakwa yang dijatuhkan majelis hakim berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama dia berada di dalam tahanan,” ujar kuasa hukum AG alias Rifan, Shanty Wild...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan