DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Spanduk Bacaleg Ditertibkan

post-img

DITERTIBKAN: Petugas Satpol PP menertibkan sejumlah spanduk Bacaleg, Kota Serang, Kamis (21/9). Penertiban itu karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Perda K3). 


SERANG - Spanduk bakal calon legislatif (Bacaleg) di se­jumlah titik di Kota Serang mulai ditertibkan. Penertiba...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan