DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Dindikbud Minta Siswa Pakai Batik Khas Banten

post-img

SERANG –Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan aturan baru penggunaan seragam tahun 2022 yang tertuang di Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 50 tahun 2022. Salah satu aturannya yakni penggunaan pakaian adat atau batik.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan