DECEMBER 9, 2022
Tangerang - Viral

Parpol Catut Nama Bisa Dipidana

post-img

SERPONG-Sebanyak 25 orang warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga dicatut nama dan NIK-nya oleh enam Partai Po­litik (Parpol). Keenam parpol ini di antaranya Partai Gerindra, Partai Demokrat, PDIP, PBB, PAN dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Ba­waslu) Kota Tangsel Muhammad Acep menegaskan, bagi 25 warga yang keberatan namanya dicatut dapat me...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan