DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Akmal Firmansyah Divonis Dua Tahun

post-img

Korupsi Jalan Akses Pelabuhan Warnasari Rp48,4 Miliar


SERANG - Mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) Akmal Firmansyah divonis dua tahun penjara. Akmal Firmansyah dinayatakan bersalah dalam korupsi proyek akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, pada tahun 2021 senilai Rp48,4 miliar. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akmal Firmansyah deng...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan