DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Sabu Senilai Rp22 Miliar Dimusnahkan

post-img

DIBLENDER: Proses pemusnahan narkotika jenis sabu di halaman kantor Kejari Serang, Selasa (22/4). 

SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Se­rang memusnahkan 22 kilogram lebih nar­koba jenis sabu, Selasa (22/4). Pemus­na­han narkotika golongan satu bukan tanaman senilai Rp22 miliar ini dilakukan dengan cara diblender. 

...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan