DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Pelaksana Proyek Pasar Grogol Batal Bebas

post-img

TINGKAT PERTAMA: Edward Septer Sihol (paling kanan) saat diadili di Pengadilan Negeri Serang, beberapa waktu lalu.


SERANG - Pelaksana pekerjaan pro­yek Pasar Rakyat Kecamatan Grogol ta­hun anggaran 2018 senilai Rp2 miliar, Edward Septer Sihol, batal bebas. Kon­traktor dari CV Edo Putra Pratama itu divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). 

”JPU kabul (permohonan kasasi-red), pidana penjara empat tahun,” bunyi amar putusan kasasi, dikutip Radar Banten dari laman resmi Penga­dilan Negeri (PN) Serang, Kamis (22/5). 

Edward juga dihukum denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti atau kerugian ne­gara Rp333,744 juta. Jika uang peng­ganti itu tidak dibayar, maka diganti de­ngan hukuman satu tahun penjara.

Putusan kasasi dengan nomor 3024 K/PID.SUS/2025 tersebut disidangkan oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santianto dan dua hakim anggota, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sininta Yuliansih Sibarani. Ketiga m­ajelis hakim itu memutus perkara pada Selasa (6/5). 

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Serang Mochamad Ichwanudin mem­be­narkan perkara tersebut telah diputus berd­asarkan sistem informasi perkara dalam laman resmi PN Serang. Namun, pihaknya masih belum menerima salinan putusan kasasi terhadap perkara tersebut. 

Ia mengatakan, dalam perkara ter­se­but, pihaknya telah menyampaikan pu­tusan kasasi terhadap Tubagus Dik­rie Maulawardhana, mantan Kepala Di­nas (Kadis) Perindustrian dan Perda­gangan (Perindag) Kota Cilegon, Dikrie divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. ”Jika tidak membayar denda, hu­ku­man­nya akan ditambah dengan ku­rungan selama tiga bulan,” ungkapnya. 

Berdasarkan putusan kasasi, Edward dan Dikrie dinyatakan bersalah seba­gai­mana dalam dakwaan primer Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 ten­tang Pemberantasan Tipikor, seba­gaimana telah diubah dengan Undang-Un­dang RI Nomor 20 Tahun 2001 ten­tang Pemberantasan Tipikor. 

Vonis kasasi yang dijatuhkan terhadap Dikrie dan Edward ini berbeda dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ba­gus Ardanto. Bagus sebelumnya di­nyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim pada tingkat kasasi. 

JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah mengatakan, proyek Pasar Baru Grogol yang didanai Pemerintah Pusat itu tidak dapat difungsikan dan terjadi kegagalan bangunan. 

Kegagalan bangunan proyek tersebut, di­jelaskan Achmad, karena selama pro­­ses pengerjaan tidak ada tenaga ahli atau teknis atau terampil dari CV Edo Putra Pratama selaku pemenang le­lang. Edward hanya meminjam do­kumen tenaga ahli dari CV Edo Putra Pra­tama sebagai syarat mengikuti le­lang. ”Selama proses pengerjaan Sep­ter Edward Sihol memilih sendiri tukang dan buruh bangunan,” katanya. 

”Tidak dapat dipakai atau terjadi ke­gagalan bangunan yang meng­aki­bat­kan kerugian keuangan negara Rp966.707.119,” tuturnya. (fam/don)