TINGKAT PERTAMA: Edward Septer Sihol (paling kanan) saat diadili di Pengadilan Negeri Serang, beberapa waktu lalu.
SERANG - Pelaksana pekerjaan proyek Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun anggaran 2018 senilai Rp2 miliar, Edward Septer Sihol, batal bebas. Kontraktor dari CV Edo Putra Pratama itu divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
”JPU kabul (permohonan kasasi-red), pidana penjara empat tahun,” bunyi amar putusan kasasi, dikutip Radar Banten dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (22/5).
Edward juga dihukum denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti atau kerugian negara Rp333,744 juta. Jika uang pengganti itu tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara.
Putusan kasasi dengan nomor 3024 K/PID.SUS/2025 tersebut disidangkan oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santianto dan dua hakim anggota, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sininta Yuliansih Sibarani. Ketiga majelis hakim itu memutus perkara pada Selasa (6/5).
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Serang Mochamad Ichwanudin membenarkan perkara tersebut telah diputus berdasarkan sistem informasi perkara dalam laman resmi PN Serang. Namun, pihaknya masih belum menerima salinan putusan kasasi terhadap perkara tersebut.
Ia mengatakan, dalam perkara tersebut, pihaknya telah menyampaikan putusan kasasi terhadap Tubagus Dikrie Maulawardhana, mantan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Cilegon, Dikrie divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. ”Jika tidak membayar denda, hukumannya akan ditambah dengan kurungan selama tiga bulan,” ungkapnya.
Berdasarkan putusan kasasi, Edward dan Dikrie dinyatakan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Vonis kasasi yang dijatuhkan terhadap Dikrie dan Edward ini berbeda dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagus Ardanto. Bagus sebelumnya dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim pada tingkat kasasi.
JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah mengatakan, proyek Pasar Baru Grogol yang didanai Pemerintah Pusat itu tidak dapat difungsikan dan terjadi kegagalan bangunan.
Kegagalan bangunan proyek tersebut, dijelaskan Achmad, karena selama proses pengerjaan tidak ada tenaga ahli atau teknis atau terampil dari CV Edo Putra Pratama selaku pemenang lelang. Edward hanya meminjam dokumen tenaga ahli dari CV Edo Putra Pratama sebagai syarat mengikuti lelang. ”Selama proses pengerjaan Septer Edward Sihol memilih sendiri tukang dan buruh bangunan,” katanya.
”Tidak dapat dipakai atau terjadi kegagalan bangunan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp966.707.119,” tuturnya. (fam/don)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
