CILEGON-Sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA di Kota Cilegon mendapatkan sorotan dari DPRD Kota Cilegon.
Sistem itu dinilai oleh legislatif harus segera dievaluasi oleh pemerintah baik pemerintah kota maupun pemerintah provinsi.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat lintas komisi dengan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon di kantor DPRD Kota Cilegon.
Sistem zonasi dinilai perlu dievaluasi karena lebih banyak keburukan dibandingkan dengan manfaat dari kebijakan tersebut.
Anggota DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh menjelaskan, akibat sistem zonasi banyak masyarakat yang tidak bisa mendapatkan layanan pendidikan.
“Aturan zonas yang jaraknya hanya sekira 1,5 kilometer itu jelas menyulitkan masyarakat karena terlalu dekat, di lingkungan saya aja yang sangat dekat dengan SMA KS tidak bisa,” ujar Rahmatulloh, Rabu (22/6).
Rahmatulloh menuturkan, banyak masyarakat yang mengeluh tentang kebijakan pendidikan tersebut. Dan persoalan itu selalu berulang setiap tahun.
Politisi Demokrat itu bahkan menilai sebaiknya kebijakan zonasi lebih baik dihapus.
“Gak perlu ada sistem zonasi, prestasi, afirmasi atau sistem-sistem yang lainnya. Itu gak membuat masyarakat kami merasa terakomodir,” ujarnya.
Selain tidak mengakomodir banyak masyarakat, sistem itu pun bisa disalahgunakan untuk kepentingan tertentu oleh pihak tertentu. “Coba kalau posisi mereka dibalik gimana rasanya kalau putra putrinya tidak keterima pasti mereka juga akan melakukan upaya apa saja supaya anaknya bisa diterima disekolah yang dituju,” paparnya.
Anggota DPRD Kota Cilegon lainnya, Faturohmi menuturkan, aturan zonasi membuat masyarakat di Kecamatan Grogol tidak bisa mendaftarkan anaknya di SMA Negeri.
Hal itu lantaran, sekolah SMA Negeri yang berada di dekat Kecamatan Grogol hanya SMA Negeri 2 Cilegon atau diken SMA KS.
Sedangkan, secara kewilayahan SMA itu berada di Kecamatan Purwakarta, sehingga masyarakat di Grogol tidak bisa mendaftar sekolah.
Di sisi lain, tidak ada satu pun sekolah SMA negeri yang berada di Kecamatan Grogol.
“Persoalan ini selalu terjadi di setiap tahun, masyarakat selalu sulit untuk mendaftarkan anaknya di sekolah (SMA/SMK) negeri,” ujar Faturohmi.
Karena kondisi itu selama ini masyarakat harus sekolah di SMA swasta atau di Madrasah Aliyah Negeri.
Ia menilai persoalan tersebut merupakan persoalan serius yang tidak bisa diabaikan oleh pemerintah.
Meski kewenangan SMA SMK sederajat berada di Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon pun diharapkan turun tangan menyikapi persoalan tersebut.
Pemkot Cilegon tidak boleh tinggal diam karena hal tersebut berkaitan dengan masa depan masyarakat. (bam/alt)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
