SERANG- Pemprov Banten mengalokasikan sekira Rp105,95 miliar untuk pemberian gaji ke-13 para PNS di Pemprov. Dana segar itu bakal digelontorkan Pemprov paling lambat pekan kedua bulan Juli nanti.
Pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 merupakan kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13, disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 PNS yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, pembayaran gaji ke-13 para abdi negara itu bakal dilakukan pada Juli nanti. “Paling lambat pekan kedua bulan Juli,” tegas Rina melalui telepon seluler, Rabu (22/6).
Rina mengaku, besaran gaji ke-13 sama dengan THR atau gaji ke-14. Anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 sebanyak 11.140 orang ASN sebesar Rp105,95 miliar. Rinciannya, gaji dan tunjangan sebesar Rp60,73 miliar dan tukin 50 persen sebesar Rp45,21 miliar. Anggaran itu juga diperuntukkan bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun berbeda dengan THR, gaji ke-13 hanya diberikan kepada ASN. Sedangkan THR yang digelontorkan menjelang Hari Raya Idul Fitri itu diberikan juga kepada pegawai honorer, anggota DPRD Provinsi Banten, dan Gubernur serta Wakil Gubernur.
Berdasarkan data yang dihimpun, besaran gaji pokok ASN terbagi berdasarkan golongan. Rinciannya terdiri atas golongan Ia Rp1.560.800-Rp2.335.800, IIb Rp1.704.500-Rp2.472.900, Ic Rp1.776.600-Rp2.577.500 dan Id Rp1.851.800-Rp 2.686.500. IIa Rp2.022.200-Rp3.373.600, IIb Rp2.208.400-Rp3.516.300, IIc Rp2.301.800-Rp3.665.000, IId Rp2.399.200-Rp3.820.000.
Selanjutnya, gaji pokok ASN golongan III terdiri atas IIIa Rp2.579.400-Rp4.236.400, IIIb Rp2.688.500-Rp4.415.600, IIIc Rp2.802.300-Rp4.602.400, IIId Rp2.920.800-Rp 4.797.000. PNS Iva Rp3.044.300-Rp5.000.000, IVb Rp3.173.100-Rp5.211.500, IVc Rp 3.307.300-Rp5.431.900. IVd Rp3.447.200-Rp5.661.700 serta golongan IVe Rp3.593.100-Rp5.901.200.
Sedangkan besaran tukin ASN Pemprov dijabarkan dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2019. Rinciannya, pejabat eselon I (sekda) Rp76,5 juta. Pejabat eselon II/a yaitu asisten daerah Rp55 juta, staf ahli gubernur Rp40 juta. Selanjutnya, Kepala Bappeda, Inspektorat, BPKAD dan Bapenda sebesar Rp55 juta. (nna/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
