DECEMBER 9, 2022
Sambungan

Gaji ke-13 Cair Pekan Kedua Juli

post-img

SERANG- Pemprov Banten mengalokasikan sekira Rp105,95 miliar untuk pemberian gaji ke-13 para PNS di Pemprov. Dana segar itu bakal digelontorkan Pemprov paling lambat pekan kedua bulan Juli nanti.

Pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 me­rupakan kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiun­an, Penerima Pensiun, dan Penerima Tun­jangan Tahun 2022. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ke­uangan (PMK) Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13, disebutkan bahwa be­saran gaji ke-13 PNS yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, pembayaran gaji ke-13 para abdi negara itu bakal di­la­kukan pada Juli nanti. “Paling lambat pekan kedua bulan Juli,” tegas Rina melalui te­lepon seluler, Rabu (22/6).

Rina mengaku, besaran gaji ke-13 sama d­engan THR atau gaji ke-14. Anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 sebanyak 11.140 orang ASN se­besar Rp105,95 miliar. Rinciannya, gaji dan tunjangan sebesar Rp60,73 miliar dan tukin 50 persen sebesar Rp45,21 mi­liar. Anggaran itu juga diperuntukkan bagi para pegawai pemerintah dengan per­janjian kerja (PPPK).

Namun berbeda dengan THR, gaji ke-13 hanya diberikan kepada ASN. Sedangkan THR yang digelontorkan menjelang Hari Raya Idul Fitri itu diberikan juga kepada pegawai honorer, anggota DPRD Provinsi Ban­ten, dan Gubernur serta Wakil Gu­ber­nur. 

Berdasarkan data yang dihimpun, besaran gaji pokok ASN terbagi berdasar­kan go­longan. Rinciannya terdiri atas golongan Ia Rp1.560.800-Rp2.335.800, IIb Rp1.704.500-Rp2.472.900, Ic Rp1.776.600-Rp2.577.500 dan Id Rp1.851.800-Rp 2.686.500. IIa Rp2.022.200-Rp3.373.600, IIb Rp2.208.400-Rp3.516.300, IIc Rp2.301.800-Rp3.665.000, IId Rp2.399.200-Rp3.820.000.

Selanjutnya, gaji pokok ASN golongan III terdiri atas IIIa Rp2.579.400-Rp4.236.400, IIIb Rp2.688.500-Rp4.415.600, IIIc Rp2.802.300-Rp4.602.400, IIId Rp2.920.800-Rp 4.797.000. PNS Iva Rp3.044.300-Rp5.000.000, IVb Rp3.173.100-Rp5.211.500, IVc Rp 3.307.300-Rp5.431.900. IVd Rp3.447.200-Rp5.661.700 serta golongan IVe Rp3.593.100-Rp5.901.200.

Sedangkan besaran tukin ASN Pemprov dijabarkan dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2019. Rinciannya, pe­jabat eselon I (sekda) Rp76,5 juta. Pe­jabat eselon II/a yaitu asisten daerah Rp55 juta, staf ahli gubernur Rp40 juta. Se­lanjut­nya, Ke­pala Bappeda, Inspektorat, BPKAD dan Bapenda sebesar Rp55 juta. (nna/air)