DECEMBER 9, 2022
Utama

Pemprov Setop Hewan Kurban ke Banten

post-img

Mulai besok (24/6), Pemprov Banten menghentikan mengeluarkan surat rekomendasi untuk memasukkan hewan kurban ke Banten. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 524/1181-DISTAN/2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku, bahwa ternak harus sudah di karantina di daerah asal selama 14 hari.

Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten, Agus M Tauchid mengatakan, awal­nya penyetopan pengeluaran surat rekomendasi itu bakal dilakukan 27 Juni mendatang. 

“Tapi kalau tanggal 27 Juni ke atas, kurang dari 14 hari untuk karantina sebelum Idul Adha,” ujar Agus melalui telepon seluler usai kerjasama pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan dengan Pem­prov Jawa Barat di lapangan kantor check point lalu lintas hewan di Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (22/6).

Namun, lanjut Agus, apabila penghentian pengeluaran surat rekomendasi dilakukan besok maka masih ada waktu bagi hewan kurban menjalani karantina sebelum Idul Adha. Seperti diketahui, Idul Adha sen­diri akan jatuh pada Sabtu (9/7) men­datang.

Meskipun melakukan penyetopan, ia mengaku ketersediaan hewan kurban di Banten masih cukup untuk memenuhi ke­butuhan masyarakat. Apalagi, para pe­dagang hewan kurban sudah melakukan persiapan sejak jauh-jauh hari.

Kata dia, apabila ada oknum yang mem­bandel dan memasukan hewan kur­ban ke Banten maka Pemprov akan mengambil tin­dakan tegas. “Kami akan minta dikem­bali­kan ke daerah asalnya,” tegas Agus.

Ia menerangkan, kemarin Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar bersama Gu­bernur Jawa Barat Ridwan Kamil mela­kukan perjanjian kerjasama pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan di la­pangan kantor check point lalu lintas hewan di Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Sebelum adanya perjanjian kerjasama, Agus mengaku masing-masing pemerintah daerah bekerja sendiri. Dengan bekerja sama maka diharapkan dapat menghasilkan output yang luar biasa. Salah satu poin kerja­sama itu yakni pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK). Banten dan Jawa Barat merupakan daerah yang kerap dilintasi oleh distributor, baik dari Sumatera maupun Pulau Jawa. 

“Kalau berjalan sendiri tentu berat. Tapi dengan bekerja sama dapat lebih mudah dan bertukar informasi,” terangnya.

Per 21 Juni, ia mengaku ada 1.149 kasus PMK di Banten atau 0,10 persen dari jum­lah hewan ternak sebanyak 1.206.793 ekor. Dari 1.149 kasus itu, 328 ekor dinya­ta­kan sembuh dan dua ekor dipotong paksa. Setiap hari penambahan kasus PMK di Banten fluktuatif. “Kadang mening­kat, tapi kadang juga turun,” ujarnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan di masa wabah PMK yang kembali melanda ini, pemerintah ha­rus hadir untuk memberikan rasa ke­nyamanan dan keamanan bagi masyarakat. Salah satu bentuk pengaplikasian itu de­ngan cara melakukan kerja sama seperti ini. 

“Maka dari itu, saya sangat mendukung sekali kerja sama yang dijalin antara Pem­prov Banten yang diinisiasi oleh Kepala Distan dengan Pemprov Jabar melalui dinas terkait,” ujarnya.

Kerja sama seperti ini, diharapkan terus berjalan tidak hanya ketika ada wabah PMK seperti saat ini. Hal itu mengingat, da­lam menjalankan sistem pemerintahan daerah, sinergitas dan kolaborasi itu sangat pen­ting dilakukan guna optimalisasi pe­layanan kepada masyarakat. (nna/air)